Janjikan Lolos Tes Polri, Istri Polisi Jadi Pesakitan

Selasa 05-10-2021,20:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Linda Septarini, didakwa melakukan penipuan. Modusnya, istri Kaswan Hadi, poli berpangkat Iptu dan berdinas di Polsek Arjasa Jember itu bisa meloloskan Arif Kurniawan, anak korban Endah Sukarini menjadi anggota Polri. Awalnya, Endah mengenal terdakwa  Mei 2016. Saat itu, mereka dalam rangka sama–sama mengantarkan anak kandung ikut seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2016. Arif dinyatakan tidak lolos dalam tahap Pantukhir. Saat itulah terdakwa menghubungi Endah dan menjanjikan dapat membantu mengubah keputusan pada tahapan pantukhir melaui jalur prestasi dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. "Dia (terdakwa) mengaku bisa membantu saya dengan melalui bantuan anggota polri yang berdinas di Polda Jatim, teman dari suaminya yang polisi, Kompol Winarsih,"ungkap Endah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana di PN Surabaya, Selasa (5/10). Setelah yakin dengan bujuk rayu terdakwa, Endah tergerak hatinya untuk menyerahkan uang melalui cash dan transfer ke rekening milik terdakwa. Penyerahan uang tersebut diakui Endah secara bertahap."Saya kasihnya tidak langsung. Bertahap. Dapat uangnya dari pinjam bank dan saudara-saudara saya," bebernya. Namun, sambung Endah, setelah uang tersebut dikirimkan ke terdakwa, faktanya janji terdakwa tidak kunjung terwujud. Untuk menutupi kegagalannya, terdakwa berdalih ada cara lain yaitu dengan cara penempatan di Ujung Pandang. "Tetapi saya disuruh tambah uang. Katanya buat transport dan lain-lain ke Ujung Pandang. Sebelumnya, dia kirim saya WA isinya SK (surat kelulusan), katanya anak saya berangkat,"kata Endah. Lebih lanjut, usai menyerahkan uang tambahan, sekali lagi, dalih yang disampaikan terdakwa ternyata juga tidak terlaksana. Dan parahnya, terakhir, terdakwa malah menawarkan dengan cara agar penempatan ke Papua. "Dan saya disuruh menambah uang lagi. Katanya untuk operasional dan biaya kepengurusan penempatan ke Kompol Winarsih,"ucapnya. Endah kemudian mengaku sempat meminta uang tersebut kepada terdakwa untuk dikembalikan karena tidak kunjung terlaksana. Namun terdakwa malah mengirim foto atau gambar melalui pesan singkat WhatsApp yang bertuliskan petikan SK atas nama anaknya. "Waktu saya tanyakan di Polda Jatim tidak ada yang namanya Kompol Winarsih. Saya tidak pernah ketemu dengan suaminya. Saya sering ke rumahnya. Tapi saya cuma melihat dia sendirian,"kata Endah. Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Muhamad Basir terkait apakah ada pengembalian dari terdakwa, Endah mengaku tidak ada."Tidak ada Pak Hakim. Total saya sudah kasih ke dia Rp 600 jutaan,"jawabnya. Ketika keterangan saksi Endah Sukarini dikonfirmasikan kebenarannya, terdakwa tak menampiknya,"Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa faktanya, Iptu Kaswan Hadi tidak mengenal pelapor (Endah Sukarini) dan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi baik melalui pesan singkat SMS, Whtasapp ataupun melalui telepon. Semua dilakukan oleh terdakwa yang mengatasnamakan Iptu Kaswan Hadi (suami terlapor). (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait