Edarkan Sabu, Pria Kedungsingkal Ditangkap Polisi

Selasa 05-10-2021,09:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung tak henti memerangi setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Terbaru, polisi menangkap seorang pria 25 tahun berinisial TW alias Kentus, asal Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, karena terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko. Pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Desa Ketanon ada peredaran narkoba. "Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," terang Iptu Nenny, Selasa (5/10). Selain menangkap tersangka, terang Nenny, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca berisi sabu dengan bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold. “Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tulungagung, dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nn95/mad/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait