Pasuruan, memorandum.co.id - PS Panit Lantas Polsek Purworejo jajaran Polres Pasuruan Kota bersama Dishub Kota Pasuruan Sidak pengendara lalu lintas pelanggar rambu parkir di sepanjang Jalan Raya Sukarno-Hatta, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS Panit Lantas Aipda Breni Raharjo didampingi anggota Dishub Kota Pasuruan dengan diikuti lima personil. PS Panit Lantas Polsek Purworejo, Aipda Breni Raharjo menjelaskan, sidak kali ini bersama Dishub memberikan imbauan kepada pemilik toko dan para pengendara lalu lintas yang mengabaikan rambu parkir. "Ini merupakan gebrakan pertama kali menjabat Ps Panit Polsek Purworejo langsung action di lapangan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan memberikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak parkir di sebelah tiang rambu larang parkir atau di depan toko," kata Breni, Senin (04/10/2021). Pihaknya juga meminta kepada pemilik toko untuk membuatkan imbauan larangan parkir di depan toko parkir. "Saya juga menyuruh pemilik toko agar membuat larangan parkir di depan toko. Supaya para konsumen parkir di timur toko," ungkapnya. "Ini merupakan langkah awal agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Mengingat ada rambu lalu lintas tambahan, di depan toko tersebut belok kiri jalan terus," jelasnya. "Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendirikan water barier di depan Toko Roti Kue Orion dan Toko Samudra guna para pengendara atau konsumen yang hendak masuk ke toko tidak parkir di depan toko, supaya parkir yang sudah ada," imbuh Breni. Sementara itu, Dedy Andika Krisna selaku Kasi Parkir Dishub Kota Pasuruan menjelaskan, setiap ada rambu lalu lintas larangan parkir itu jaraknya 8-10 meter baru bisa di gunakan untuk tempat parkir guna terhindar dari kemacetan lalu lintas. "Kali ini kami bersama PS Panit Lantas Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota memberi himbauan secara lisan kepada pemilik toko serta para pengendara lalu lintas," tuturnya. (rul)
PS Panit Lantas Bersama Dishub Kota Pasuruan Imbau Pengendara Patuh Rambu Lalin
Senin 04-10-2021,13:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:15 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (2): DPUPR Ungkap Komitmen Fee 4-10 Persen untuk Atensi dan Dana Taktis
Sabtu 11-07-2026,22:37 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Saksi DPUPR Sebut Tidak Diperintah Maidi Soal Komitmen Fee Proyek
Sabtu 11-07-2026,14:49 WIB
Gercep Langkah Tegas Kejagung Menyikapi Kasus Kafe Cipete Panen Apresiasi
Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
Dispendikbud Situbondo Registrasi Makam Islam Rohisah Tahun 1333 H Jadi ODCB
Sabtu 11-07-2026,17:13 WIB
Pemkot Surabaya Ancam Copot Pengurus RT/RW yang Tarik Pungutan Sembarangan
Terkini
Minggu 12-07-2026,13:52 WIB
Tiga Jabatan Kepala OPD di Pemkot Blitar Kosong, Tunggu Seleksi Enam JPT Kelar
Minggu 12-07-2026,13:34 WIB
Khofifah: MUI Harus Jadi Garda Terdepan Dakwah Digital dan Penguatan Kesehatan Mental Masyarakat
Minggu 12-07-2026,13:25 WIB
Buka Turnamen Bola Voli Bampia Bhayangkara Cup 2, Kapolres Blitar Pesan Jaga Sportivitas
Minggu 12-07-2026,13:21 WIB
Buntut Mutasi Lurah, Pengurus RT, RW dan LPMK Tambak Wedi Bakal Datangi DPRD Surabaya
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB