Aniaya Pengunjung Warkop, Pemuda Kalidawir Ditangkap

Minggu 03-10-2021,21:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Pemuda berinisial D (19), warga Dusun Boto, Desa/Kecamatan Kalidawir, harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dirinya menganiaya ES dan CK, pengunjung warung kopi (warkop) di Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir. Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penganiayaan terjadi pada Jumat (1/10/2021) sekitar  pukul 23.30. Kemudian pelakunya ditangkap sehari setelahnya. "Awalnya saat korban bersama teman-temannya ngopi sambil bermain game online. Tiba-tiba dari arah selatan lewat rombongan sekitar 30 motor terbagi dalam dua rombongan. 15 motor rombongan pertama berhenti di jalan raya di depan Warkop Chandra. Selang sekitar 5 menit kemudian datang rombongan kedua juga berjumlah 15 motor," terangnya, Minggu (3/10/2021). Setelah itu, lanjut Nenny, dua orang dari motor yang berbeda turun dan masuk ke warkop. Seorang membawa senjata tajam berupa parang, dan seorang lainnya membawa potongan kayu. Orang yang membawa potongan kayu memukul korban ES di bagian tengkuk dan pinggang. Karena korban melarikan diri, pelaku langsung memukul korban CK di bagian bibir. "Karena merasa kesakitan, CK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir," lanjutnya. Nenny menjelaskan, pelaku yang sudah terindentifikasi segera diburu anggota Polsek Kalidawir dengan backup Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya. "Pelaku penganiayaan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penganiayaan tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung, dan untuk tersangka dijerat pasal 351 KUHP," pungkasnya. (nn96/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait