Surabaya, memorandum.co.id - Spesialis pencurian barang berharga di rumah kosong ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Dua tersangka yakni Hoirul (36), warga Jalan Bolodewo, dan Misli (49), warga Jalan Pulo Wonokromo. Mereka diringkus usai ketahuan mencuri AC dan satu ikat pipa kuningan refrigerant di kantor kosong di Jalan Perak Barat. Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata melalui Kanitreskrim AKP Endri Subandrio mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah petugas mendengar informasi dari warga yang curiga terhadap orang asing yang masuk ke kantor kosong di belakang rumahnya. "Yang melapor saksi Hari yang saat itu hendak istirahat karena sudah dini hari. Lalu curiga dengan suara betel di belakang rumah," kata Endri, Minggu (3/10/2021). Petugas yang menerima laporan pun lalu bergegas ke lokasi. Saat petugas datang, kedua tersangka sedang membawa satu unit AC dan satu ikat pipa kuningan refrigerant. "Keduanya yang ketahuan langsung melarikan diri dan meninggalkan hasil curiannya. Petugas dibantu warga melakukan pengejaran hingga di depan halte Bus Perak Timur," imbuhnya. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit outdoor AC, satu ikat pipa refrigerant, satu unit motor Supra X L 6192 KU, dan becak yang digunakan untuk membawa AC. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku beberapa kali mencuri di lokasi rumah kosong yang berbeda. "Masih kami dalami karena pengakuannya bukan kali ini saja mencuri di rumah kosong. Sudah spesialis ini," pungkasnya. (alf/fer)
Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk
Minggu 03-10-2021,20:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,14:08 WIB
Lil Cute Star, Grup Rapper Cilik Siap Gebrak Panggung Pameran Memorandum Haji dan Umrah Expo 2026
Minggu 26-07-2026,14:00 WIB
Disanksi KFA 10 Tahun, Shin Tae-yong Tegaskan Tetap Fokus Kembangkan Persija
Minggu 26-07-2026,13:10 WIB
SK Hanya Cantumkan Nama Ketua, Camat Mulyorejo: LPMK Kalijudan Harus Gelar Pemilihan Ulang
Minggu 26-07-2026,13:06 WIB
Pengunjung Membludak, 25 Calon Jemaah Closing di Dream Tour Travel Haji dan Umrah
Minggu 26-07-2026,13:01 WIB