Surabaya, memorandum.co - Febry Wijanarko membeli sabu kepada Arista (dalam berkas terpisah). Sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Warga Menganti Gresik itu akhirnya dihukum selama 4 tahun penjara. Awalnya, Febry membeli sabu kepada Arista pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 20.30. Transaksi dilakukan di rumah Arista yakni Jalan Kebraon II Gg Mangga 31, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650 ribu per poket, dengan berat 0,32 gram. Febry membeli dengan cara mentransfer dahulu melalui M-Banking. Sebanyak 6 kali, Febry membeli sabu kepada Arista. Pada Selasa, 11 Mei 2021 sekitar pukul 16.00, bertempat di dalam rumah Arista, petugas kepolisian Polrestabes Surabaya, Indra Gunawan dan Erwan Andi Ismanto menangkap Febry. Sebelumnya, kedua petugas tersebut mendapat informasi bahwa Febry menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah Febry di Perumahan Wisma Sidojangkung Indah, Desa. Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, ditemukan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 1 poket sabu dengan berat kurang lebih 0,32 gram, 1 buah HP warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak jam tangan warna hitam. Perbuatan Febry tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf oleh majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta. Hakim dari Pulau Dewata tersebut akhirnya menghukum Febry dengan pidana penjara dan denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febry Wijanarko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan kurungan," tutur Ketut Tirta saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (1/9). Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Febry dituntut oleh JPU Febrian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,415 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. (mg5)
Beli Sabu 6 Kali, Warga Gresik Dihukum 4 tahun Penjara
Jumat 01-10-2021,19:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB
Wow! Vinicius Junior Beli Klub Sepak Bola di Portugal
Terkini
Sabtu 11-01-2025,13:31 WIB
Pembukaan Kejurprov Jatim Bola Voli U-15 di Kota Delta, Diikuti 34 Klub Putra dan 36 Klub Putri
Sabtu 11-01-2025,12:37 WIB
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB
Perkuat Program MBG, Polri Siapkan Bintara Spesialis Pangan dan Gizi
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB