Surabaya, Memorandum.co.id - Santoso alias Gendut didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sebab, warga Wiyung itu menerima bersedia membelikan barang haram itu jika ada yamg memesan. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Selain hukuman badan, Santoso juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menuntut, terdakwa Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Riny saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (1/10). Awalnya, pada Sabtu 13 Maret 2021, sekira jam 22.00, Moch. David Setiawanto (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa. Tujuannya untuk memesan 1 kantong plastik narkotika dengan harga Rp 400 ribu. Sekira pukul 23.50, Santoso sudah menguasai atau menyimpan sabu tersebut. Setelah itu, dia datang ke rumah Moch. David Setiawanto untuk menyerahkan sabu tersebut. Namun, pada Senin 15 Maret 2021, sekira pukul 06.00, saksi Hari Siswanto dan saksi Saiful Amin (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di rumahnya. Penangkapan terhadap terdakwa merupakan pengembangan dari terangkapnya Moch. David terlebih dahulu. Saat terdakwa digeledah, ditemukan 2 pak plastik klip dan 1 buah handphone merk Lenovo warna hitam milik terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika dengan berat masing-masing + 0,19 gram dan + 0,16 gram beserta pembungkusnya atau dengan berat netto + 0,140 gram dan + 0,121 gram yang disita dari David. (mg5)
Kurir Sabu Wiyung Dituntut 4,5 Tahun
Jumat 01-10-2021,15:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,18:10 WIB
Kombespol Ganis Setyaningrum Raih Doktor Unair, Tegaskan Peran Strategis Polwan
Rabu 24-06-2026,16:10 WIB
Warga Jember Protes Wisata Kali Jompo, Pemdes Klungkung Terima Tuntutan Penutupan
Rabu 24-06-2026,20:23 WIB
Yayasan AMS Kunjungi Rumah Duka Kabiro Memorandum Lumajang, Putrinya Meninggal karena Jantung Bocor
Rabu 24-06-2026,21:34 WIB
Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Usut Dugaan Jaringan HP Ilegal Jalur Udara
Rabu 24-06-2026,12:46 WIB
Bhabinkamtibmas Kasreman Pantau Pertumbuhan Cabai Warga, Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Terkini
Kamis 25-06-2026,05:46 WIB
Persepsi Masyarakat dalam Kolaborasi Tripartit Pengelolaan Trans Jatim di Malang Raya
Rabu 24-06-2026,21:34 WIB
Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Usut Dugaan Jaringan HP Ilegal Jalur Udara
Rabu 24-06-2026,21:27 WIB
Saksi Korban Ungkap Kerugian Rp440 Juta dalam Sidang Dugaan Penipuan Investasi di Surabaya
Rabu 24-06-2026,21:21 WIB
Karyawan Toko Buah di Babat Lamongan Dipolisikan, Diduga Gelapkan Rp71,6 Juta
Rabu 24-06-2026,21:07 WIB