Surabaya, Memorandum.co.id - Santoso alias Gendut didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sebab, warga Wiyung itu menerima bersedia membelikan barang haram itu jika ada yamg memesan. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Selain hukuman badan, Santoso juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menuntut, terdakwa Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Riny saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (1/10). Awalnya, pada Sabtu 13 Maret 2021, sekira jam 22.00, Moch. David Setiawanto (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa. Tujuannya untuk memesan 1 kantong plastik narkotika dengan harga Rp 400 ribu. Sekira pukul 23.50, Santoso sudah menguasai atau menyimpan sabu tersebut. Setelah itu, dia datang ke rumah Moch. David Setiawanto untuk menyerahkan sabu tersebut. Namun, pada Senin 15 Maret 2021, sekira pukul 06.00, saksi Hari Siswanto dan saksi Saiful Amin (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di rumahnya. Penangkapan terhadap terdakwa merupakan pengembangan dari terangkapnya Moch. David terlebih dahulu. Saat terdakwa digeledah, ditemukan 2 pak plastik klip dan 1 buah handphone merk Lenovo warna hitam milik terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika dengan berat masing-masing + 0,19 gram dan + 0,16 gram beserta pembungkusnya atau dengan berat netto + 0,140 gram dan + 0,121 gram yang disita dari David. (mg5)
Kurir Sabu Wiyung Dituntut 4,5 Tahun
Jumat 01-10-2021,15:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,15:56 WIB
Mutasi Polri, Wakapolda Jatim Dijabat Kombespol Feri Handoko Soenarso, 6 Kapolres Berganti
Minggu 11-10-2026,14:02 WIB
Toko Miras Disegel dan Warung Remang-Remang Kalimas Baru Digerebek, Puluhan Botol Disita Petugas
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Minggu 11-10-2026,11:03 WIB
Dapat Pesan Khusus Kapolri, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Jatim Zero Narkoba
Minggu 11-10-2026,15:50 WIB
Nunggak Retribusi Rusunawa Tanah Merah II, Pemkot Surabaya Ancam Segel 64 Unit
Terkini
Senin 12-10-2026,00:17 WIB
Senyum dan Tawa Irjen Pol Dekananto saat Bertemu Wartawan, Lepas Rindu Lama di Jawa Timur
Senin 12-10-2026,00:05 WIB
Pemkab Pasuruan Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
Minggu 11-10-2026,22:45 WIB
Dituding Bungkam Soal Pungli PIP, Kadisdik Lamongan Akhirnya Buka Suara
Minggu 11-10-2026,22:00 WIB
Permudah Pengurusan Paspor, Imigrasi Blitar Luncurkan Layanan Pasporia di CFD Tulungagung
Minggu 11-10-2026,21:21 WIB