Surabaya, Memorandum.co.id - Santoso alias Gendut didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sebab, warga Wiyung itu menerima bersedia membelikan barang haram itu jika ada yamg memesan. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Selain hukuman badan, Santoso juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menuntut, terdakwa Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Riny saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (1/10). Awalnya, pada Sabtu 13 Maret 2021, sekira jam 22.00, Moch. David Setiawanto (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa. Tujuannya untuk memesan 1 kantong plastik narkotika dengan harga Rp 400 ribu. Sekira pukul 23.50, Santoso sudah menguasai atau menyimpan sabu tersebut. Setelah itu, dia datang ke rumah Moch. David Setiawanto untuk menyerahkan sabu tersebut. Namun, pada Senin 15 Maret 2021, sekira pukul 06.00, saksi Hari Siswanto dan saksi Saiful Amin (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di rumahnya. Penangkapan terhadap terdakwa merupakan pengembangan dari terangkapnya Moch. David terlebih dahulu. Saat terdakwa digeledah, ditemukan 2 pak plastik klip dan 1 buah handphone merk Lenovo warna hitam milik terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika dengan berat masing-masing + 0,19 gram dan + 0,16 gram beserta pembungkusnya atau dengan berat netto + 0,140 gram dan + 0,121 gram yang disita dari David. (mg5)
Kurir Sabu Wiyung Dituntut 4,5 Tahun
Jumat 01-10-2021,15:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,07:59 WIB
Infantino Bidik Masa Jabatan 15 Tahun di FIFA, Siap Maju Lagi hingga 2031
Jumat 01-05-2026,10:02 WIB
Peringati May Day, Pemkab Lamongan Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Jumat 01-05-2026,08:06 WIB
Messi Resmi Akuisisi Cornellà, Langsung Kirim Pesan Dukungan dan Targetkan Pertumbuhan Klub
Jumat 01-05-2026,10:06 WIB
Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat
Jumat 01-05-2026,07:58 WIB
Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,21:11 WIB
Khawatir Porprov 2027 Terdampak, Forum Sepak Bola Jatim Desak Kongres PSSI Digelar
Jumat 01-05-2026,20:30 WIB
Pengawalan Humanis May Day 2026, Polres Mojokerto Pastikan Aksi Buruh Aman dan Tertib
Jumat 01-05-2026,19:44 WIB
Fraksi PKB Lamongan Launching Hari Fraksi, Buka Layanan Aspirasi Warga Setiap Jumat
Jumat 01-05-2026,19:36 WIB