Surabaya, Memorandum.co.id - Santoso alias Gendut didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sebab, warga Wiyung itu menerima bersedia membelikan barang haram itu jika ada yamg memesan. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Selain hukuman badan, Santoso juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menuntut, terdakwa Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Riny saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (1/10). Awalnya, pada Sabtu 13 Maret 2021, sekira jam 22.00, Moch. David Setiawanto (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa. Tujuannya untuk memesan 1 kantong plastik narkotika dengan harga Rp 400 ribu. Sekira pukul 23.50, Santoso sudah menguasai atau menyimpan sabu tersebut. Setelah itu, dia datang ke rumah Moch. David Setiawanto untuk menyerahkan sabu tersebut. Namun, pada Senin 15 Maret 2021, sekira pukul 06.00, saksi Hari Siswanto dan saksi Saiful Amin (anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di rumahnya. Penangkapan terhadap terdakwa merupakan pengembangan dari terangkapnya Moch. David terlebih dahulu. Saat terdakwa digeledah, ditemukan 2 pak plastik klip dan 1 buah handphone merk Lenovo warna hitam milik terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika dengan berat masing-masing + 0,19 gram dan + 0,16 gram beserta pembungkusnya atau dengan berat netto + 0,140 gram dan + 0,121 gram yang disita dari David. (mg5)
Kurir Sabu Wiyung Dituntut 4,5 Tahun
Jumat 01-10-2021,15:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,16:20 WIB
Percepat Aktivitas Berbasis Listrik, Wali Kota Malang Lepas Parade Mobil Listrik
Minggu 26-07-2026,16:12 WIB
Rumah di Pasuruan Disatroni Maling, Surat Berharga dan Perhiasan Raib
Minggu 26-07-2026,16:03 WIB
Rawan Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Pasang Rambu Peringatan di Bundaran Apollo Gempol
Minggu 26-07-2026,15:58 WIB
Buka Lomba Hiphop di Haji dan Umrah Expo 2026, Enpras: Rapper Muda Harus Dapat Spotlight
Minggu 26-07-2026,15:53 WIB