Surabaya, Memorandum.co.id - Warga Surabaya kali ini dimanjakan dengan bermekarannya kembang tabebuya yang tersebar di beberapa jalan protokol. Ini mempercantik wajah Surabaya sekilas berada di Negeri Sakura, Jepang. Bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan, tanaman tabebuya itu biasanya mekar pada musim panas. Uniknya, kalau terkena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi. “Saat ini semua tanaman tabebuya sedang bermekaran. Pada saat panas tanaman tabebuya akan bermekaran. Begitu hujan dia akan menurun dan menurun,” kata Anna, Jumat (1/10). Menurutnya, bunga tabebuya yang saat ini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah menyebar di berbagai titik Kota Pahlawan, terutama di pinggir jalan protokol. Seperti, di wilayah Mayjen Sungkono, Ahmad Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi. “Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami bunga tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya,” terangnya. Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus. Untuk perawatannya, hanya disiram dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah. “Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” kata dia. Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, Anna menerangkan, bahwa pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Sanksi itu salah satu berupa penggantian pohon dengan jenis serupa. “Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara,” terangnya. Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon tabebuya, KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi dan wajib menggantinya dengan Pohon Tabebuya. Ini juga berlaku tak hanya untuk pohon tabebuya, tapi sesuai dengan tanaman apa yang ditabrak. "Selain itu, mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang," pungkasnya. (fer)
Kembang Tabebuya Bermekaran, Surabaya Serasa Jepang
Jumat 01-10-2021,12:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Dandim Sumenep Klarifikasi Isu Negatif Pembangunan Koperasi Merah Putih
Senin 12-01-2026,16:32 WIB
Pemkab Ponorogo Target Kantongi Rp 370 Juta dari Lelang Kendaraan Operasional
Senin 12-01-2026,16:49 WIB
Gedung Literasi Magetan Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dijadikan Sekolah Rakyat
Senin 12-01-2026,19:52 WIB
Menuju Kota Mendunia, Pemkot Madiun Naikkan Standar Pendidikan ASN
Senin 12-01-2026,16:58 WIB
Jawa Timur Komitmen Lawan Pasung ODGJ, Dinsos Tekankan Peran Keluarga
Terkini
Selasa 13-01-2026,14:12 WIB
Polisi dan Omah Rembug Mediasi Permasalahan Warga Tanjungsari Taman
Selasa 13-01-2026,14:02 WIB
Tradisi Pisah Sambut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Berpamitan, AKBP Ramadhan Siap Lanjutkan Pengabdian
Selasa 13-01-2026,13:56 WIB
Jaga Kondusivitas, Polsek Gayungan Kawal Aksi Unjuk Rasa Jagal dan Pedagang Daging di Kejati Jatim
Selasa 13-01-2026,13:53 WIB
Bawa Lari Motor Teman Saat Mancing di Cerme Gresik, Pria Sidoarjo Diringkus
Selasa 13-01-2026,13:50 WIB