Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menggerebek rumah milik GTP (43), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol karena dicurigai menjadi tempat produksi miras jenis ciu. Kecurigaan petugas tepat. Sebab selain menemukan ciu, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, GTP beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tulungagung. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, selain memproduksi ciu, tersangka juga merupakan pecandu narkoba. "Anggota masih mendalami keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba. Apakah tersangka ini hanya pengguna atau juga mengedarkan sabu yang ditemukan di rumahnya," terang Iptu Nenny, Jumat (1/10). Untuk perkara miras, lanjut Iptu Nenny, tersangka akan dikenakan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kab Tulungagung. "Sedangkan untuk perkara narkoba, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dikenakan 2 pasal berlapis," jelas Kasi Humas. Dari penangkapan itu anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 3,25 gram, 2 buah timba plastik berisi bahan minuman keras, sebuah kompor gas, sebuah tabung gas LPG, sebuah panci, sebuah baki, sebuah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman keras, sebuah botol kaca berisi minuman keras jenis arak, 7 buah plastik klip bekas sabu, sebuah skrop plastik, 2 buah sedotan alat sabu, sebuah bong, 3 buah korek api, sebuah kotak warna biru dan 1 unit HP. (fir/mad/gus)
Gerebek Produsen Ciu, Polisi Temukan Sabu
Jumat 01-10-2021,09:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Minggu 02-08-2026,20:11 WIB
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Komitmen Kawal Anggaran Penambahan Pos Damkar 2027
Minggu 02-08-2026,20:09 WIB
Kekuatan Kolektif Indonesia di Piala AFF 2026 Buat Pelatih Vietnam Nervous
Terkini
Senin 03-08-2026,19:51 WIB
Kasdim 0821 Lumajang Pimpin Upacara Pindah Satuan dan Pelepasan Prajurit Memasuki MPP
Senin 03-08-2026,19:46 WIB
Data Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Belum Sinkron, Basarnas Tunggu Rilis Resmi
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,19:22 WIB
Penumpang KMP Mutiara Santosa 2 Dikoreksi Jadi 236 Orang, Dua Masih Dalam Pencarian
Senin 03-08-2026,19:19 WIB