Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menggerebek rumah milik GTP (43), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol karena dicurigai menjadi tempat produksi miras jenis ciu. Kecurigaan petugas tepat. Sebab selain menemukan ciu, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, GTP beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tulungagung. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, selain memproduksi ciu, tersangka juga merupakan pecandu narkoba. "Anggota masih mendalami keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba. Apakah tersangka ini hanya pengguna atau juga mengedarkan sabu yang ditemukan di rumahnya," terang Iptu Nenny, Jumat (1/10). Untuk perkara miras, lanjut Iptu Nenny, tersangka akan dikenakan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kab Tulungagung. "Sedangkan untuk perkara narkoba, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dikenakan 2 pasal berlapis," jelas Kasi Humas. Dari penangkapan itu anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 3,25 gram, 2 buah timba plastik berisi bahan minuman keras, sebuah kompor gas, sebuah tabung gas LPG, sebuah panci, sebuah baki, sebuah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman keras, sebuah botol kaca berisi minuman keras jenis arak, 7 buah plastik klip bekas sabu, sebuah skrop plastik, 2 buah sedotan alat sabu, sebuah bong, 3 buah korek api, sebuah kotak warna biru dan 1 unit HP. (fir/mad/gus)
Gerebek Produsen Ciu, Polisi Temukan Sabu
Jumat 01-10-2021,09:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,15:29 WIB
Intip Fasilitas Lengkap RSMM Pemprov Jatim di Surabaya, Senator Lia Sebut Rujukan Nasional
Sabtu 24-01-2026,12:46 WIB
103 Jukir Liar Diciduk Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sejak 19 Januari 2026
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB
Gowes Bareng Kapolres Kediri Warnai Aktivitas Pagi di Kampung Inggris Pare
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Sabtu 24-01-2026,10:56 WIB
Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto Pimpin Langsung Sertijab 9 Pejabat Utama Polres Pamekasan
Terkini
Minggu 25-01-2026,09:22 WIB
Terbakar Cemburu, Sopir Ekspedisi di Bangkalan Bacok Teman Kos yang Selingkuhi Istrinya
Minggu 25-01-2026,09:16 WIB
Natal 2025, Kanwil BPN Jatim Tegaskan Kerukunan dan Kepastian Hukum Rumah Ibadah
Minggu 25-01-2026,09:04 WIB
Peduli Lingkungan, Polsek Porong Kerja Bakti Bersih Sungai Bersama Warga
Minggu 25-01-2026,08:58 WIB
Lawan PSIM Yogyakarta, Bernardo Tavares Instruksikan Pemain Fokus dan Beri Penampilan Terbaik
Minggu 25-01-2026,08:54 WIB