Suami Kejam, Bakar Istri dan Anak Tiri Karena Pulang ke Rumah Orang Tua

Kamis 30-09-2021,17:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Probolinggo, memorandum.co.id - Teka-teki penyebab suami kalap hingga membakar sang istri dan anak tiri di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Diduga Adi Susanto (34), sang pelaku sekaligus suami korban, cemburu dan tak rela harus ditinggal istrinya, Siti Maimunah (31), pulang kampung ke rumah orang tuanya di Desa Alas Tlogo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sempat terjadi cekcok yang berujung kalapnya sang suami. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pada saat itu pelaku hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Desa Alas Tlogo, hingga terjadi pertengkaran. Kasus ini, kata Jauhari, ketika Siti Maimunah baru pulang dari rumah orangtuanya di Desa Alastlogo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/9/2021) malam. Sang suami marah, karena istrinya izin ke bidan ternyata berkunjung ke rumah orangtuanya. Suami dan istri ini kemudian terlihat cekcok. Sang istri kemudian mengajak anaknya naik motor Honda Beat bernomor polisi N 5574 XI. Tujuannya hendak pulang ke rumah orang tuanya karena tidak betah sering cekcok dengan suaminya. Ditinggal minggat istri dan anaknya, Adi Susanto diduga mengamuk, lantas mengejar motor yang dinaiki istri dan anaknya.  Alhasil, Adi Susanto berhasil mengejar dan menghentikan motor yang dikendarai istrinya. "Sang suami kemudian menyiramkan bensin ke arah istri dan anaknya, kemudian membakarnya," tandas Kapolres. Akibatnya, Siti Maimunah mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Sedangkan anaknya mengalami luka bakar pada kedua kakinya. Keduanya masih dirawat intensif di RSUD Grati untuk penyembuhan. Tersangka Adi Susanto mengaku melakukan pembakaran kepada sang isteri karena marah. Sebab, istrinya keluar rumah sejak pagi dan baru pulang malam hari. Pamitnya, sang istri hendak ke bidan. "Kesal karena istri saya sejak pagi keluar rumah dan baru pulang malam hari. Saat pergi sejak pagi, istri saya pamitnya ke bidan, dan ternyata pulang ke rumahnya ke Desa Alastlogo. Sekarang saya sangat menyesal atas kejadian ini," terang Adi Susanto saat kasusnya dirilis Polres Probolinggo Kota. Kamis (30/9/2021). Barang bukti yang disita dari korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Putih Nopol N6151VX tahun 2021, dua baju milik korban, dan satu buah dompet. Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah korek gas dan sepotong baju yang dipakai tersangka. Motif lain bahwa tersangka cenburu dengan korban karena mempunyai kekasih baru. "Tersangka dijerat UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU RI tentang Perlindungan anak, dan penganiaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkas Jauhari.(mhd).

Tags :
Kategori :

Terkait