Emosi Diteriaki dan Diklakson, Tetangga Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Rabu 29-09-2021,18:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  – Tak terima dengan bunyi klakson  motor milik tetangga, Widodo, warga RW 03, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang melakukan pemukulan. Kinid dirinya disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Widodo menjadi terdakwa atas perkara penganiayaan terhadap pemuda bernama Yusuf. Pada saat itu terdakwa menegur Yusuf yang saat itu juga mengucap kata jancok hingga membuatnya tersinggung. Setelah itu, terdakawa menegur dan mengingatkan supaya Yusuf tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tua. Karena tidak terima, Widodo menghampiri Yusuf sembari meraba-raba mukanya dan memukul hingga mengenai bibir dan hidung Yusuf. “Yusuf yang juga tidak terima diingatkan mengatakan  apa kamu orang tua minta dihargai. Kemudian Yusuf masuk ke dalam warung milik Soewondo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan surat dakwaan, Rabu (29/9). Seketika itu, lanjut Dedy, terdakwa mengejar saksi Yusuf. Kata-kata Yusuf tersebut membuat terdakwa tersinggung hingga terjadi aksi pemukulan kedua kalinya. Yusuf yang sedang duduk lantas dipukul oleh terdakwa hingga mengenai telinga bagian kiri saksi. Sementara itu, Soewondo yang saat itu dihadirkan sebagai saksi di pengadilan mengaku tidak tahu pokok perkaranya. Tiba-tiba terdakwa memukul saksi Yusuf. “Saya tidak tahu yang mulia. Hanya tahu kalau Widodo memukul Yusuf dan korban akan melapor ke polisi,” ujar Saksi Soewondo. Kemudian Ketua Majelis Hakim Khusaini menanyakan kebenaran penuturan dari Soewondo. Terdakwa kemudian membenarkan keterangan saksi. “Benar,  yang mulia saya tersinggung. Tahu-tahu dia teriaki saya sambil klakson. Saya emosi. Sebelumnya sudah ada perdamaian,” aku terdakwa. Setelah dibenarkan oleh terdakwa, majelis hakim meminta Jaksa Deddy untuk menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa pada pekan depan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait