Surabaya, memorandum.co.id - Apri Andi Taufik dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Jarak itu dinyatakan bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 gram. Selain hukuman badan, Apri Andi Taufik diganjar pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah karena pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 19.00, dia membeli sabu kepada Pur Sombing (DPO) seberat 1 gram. Sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta. Transaksi jual beli dilakukan di Kuburan Jarak. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian membaginya dalam 15 poket. Beratnya bermacam-macam. Sabu yang dibagi rencananya akan dijual kembali dengan harga yang bervariasi. Terdakwa lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok surya 12. Namun, belum sempat menjualnya, pada Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30, terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Nurul Huda dan Agus Suryanto dari Polsek Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Majelis hakim yang di ketuai Suparno menyatakan Apri melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengn pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (29/9). Vonis majelis hakim langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati melakukan penuntutan kepada terdakwa Apri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(mg5)
Beli Sabu di Kuburan, Warga Jarak Divonis 4,5 Tahun
Rabu 29-09-2021,17:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,10:02 WIB
Peringati May Day, Pemkab Lamongan Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Jumat 01-05-2026,07:59 WIB
Infantino Bidik Masa Jabatan 15 Tahun di FIFA, Siap Maju Lagi hingga 2031
Jumat 01-05-2026,08:06 WIB
Messi Resmi Akuisisi Cornellà, Langsung Kirim Pesan Dukungan dan Targetkan Pertumbuhan Klub
Jumat 01-05-2026,10:06 WIB
Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat
Jumat 01-05-2026,07:58 WIB
Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Jumat 01-05-2026,22:31 WIB
Peringati May Day, Pemkab Gresik Teken Komitmen Bersama Buruh
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,21:11 WIB
Khawatir Porprov 2027 Terdampak, Forum Sepak Bola Jatim Desak Kongres PSSI Digelar
Jumat 01-05-2026,20:30 WIB
Pengawalan Humanis May Day 2026, Polres Mojokerto Pastikan Aksi Buruh Aman dan Tertib
Jumat 01-05-2026,19:44 WIB