Surabaya, memorandum.co.id - Apri Andi Taufik dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Jarak itu dinyatakan bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 gram. Selain hukuman badan, Apri Andi Taufik diganjar pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah karena pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 19.00, dia membeli sabu kepada Pur Sombing (DPO) seberat 1 gram. Sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta. Transaksi jual beli dilakukan di Kuburan Jarak. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian membaginya dalam 15 poket. Beratnya bermacam-macam. Sabu yang dibagi rencananya akan dijual kembali dengan harga yang bervariasi. Terdakwa lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok surya 12. Namun, belum sempat menjualnya, pada Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30, terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Nurul Huda dan Agus Suryanto dari Polsek Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Majelis hakim yang di ketuai Suparno menyatakan Apri melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengn pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (29/9). Vonis majelis hakim langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati melakukan penuntutan kepada terdakwa Apri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(mg5)
Beli Sabu di Kuburan, Warga Jarak Divonis 4,5 Tahun
Rabu 29-09-2021,17:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB
Bulog Jatim Tembus Target Serapan Gabah 100 Persen, Capai 884 Ribu Ton Setara Beras
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Minggu 12-07-2026,19:53 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tertibkan Pasar Tumpah dan PKL
Minggu 12-07-2026,20:27 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Hadirkan Pasporia di Car Free Day Nganjuk, Layani 29 Permohonan Paspor
Terkini
Senin 13-07-2026,08:33 WIB
Ganja dan Harga Sebuah Kenikmatan
Senin 13-07-2026,08:21 WIB
Fenomena Perceraian ASN, Psikolog Unesa: Stabilitas Gaji Tak Menjamin Ketahanan Rumah Tangga
Senin 13-07-2026,07:57 WIB
Tingginya Perceraian ASN, BKKBN Jatim: Penguatan Peran Ayah dan Komunikasi Keluarga Jadi Kunci
Senin 13-07-2026,07:30 WIB
Viral Prank Bansos, BIP Angkat Bicara Polemik dengan Griya Lansia Malang
Senin 13-07-2026,07:22 WIB