Surabaya, memorandum.co.id - Apri Andi Taufik dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Jarak itu dinyatakan bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 gram. Selain hukuman badan, Apri Andi Taufik diganjar pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah karena pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 19.00, dia membeli sabu kepada Pur Sombing (DPO) seberat 1 gram. Sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta. Transaksi jual beli dilakukan di Kuburan Jarak. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian membaginya dalam 15 poket. Beratnya bermacam-macam. Sabu yang dibagi rencananya akan dijual kembali dengan harga yang bervariasi. Terdakwa lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok surya 12. Namun, belum sempat menjualnya, pada Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30, terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Nurul Huda dan Agus Suryanto dari Polsek Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Majelis hakim yang di ketuai Suparno menyatakan Apri melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengn pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (29/9). Vonis majelis hakim langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati melakukan penuntutan kepada terdakwa Apri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(mg5)
Beli Sabu di Kuburan, Warga Jarak Divonis 4,5 Tahun
Rabu 29-09-2021,17:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB
Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Kediri, Motivasi Santri dan Ingatkan Bahaya Bullying
Senin 19-10-2026,21:11 WIB
Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Terkini
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Selasa 20-10-2026,19:21 WIB
Inklusi Keuangan 93,6 Persen, LPS di Surabaya Ingatkan Gen Z Bahaya Pinjol dan Judol
Selasa 20-10-2026,19:12 WIB
Kapolda Jatim Gandeng BEM se-Jawa Timur di Surabaya, Bahas Narkoba hingga Kamtibmas
Selasa 20-10-2026,19:05 WIB
Jatim Jajaki Investasi AS di Luar Sektor Tambang, Bidik Pertanian hingga Peternakan
Selasa 20-10-2026,18:46 WIB