Surabaya, memorandum.co.id - Apri Andi Taufik dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Jarak itu dinyatakan bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 gram. Selain hukuman badan, Apri Andi Taufik diganjar pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah karena pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 19.00, dia membeli sabu kepada Pur Sombing (DPO) seberat 1 gram. Sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta. Transaksi jual beli dilakukan di Kuburan Jarak. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian membaginya dalam 15 poket. Beratnya bermacam-macam. Sabu yang dibagi rencananya akan dijual kembali dengan harga yang bervariasi. Terdakwa lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok surya 12. Namun, belum sempat menjualnya, pada Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30, terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Nurul Huda dan Agus Suryanto dari Polsek Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Majelis hakim yang di ketuai Suparno menyatakan Apri melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengn pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (29/9). Vonis majelis hakim langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati melakukan penuntutan kepada terdakwa Apri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(mg5)
Beli Sabu di Kuburan, Warga Jarak Divonis 4,5 Tahun
Rabu 29-09-2021,17:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB