Kos-kosan Dukuh Kupang Utara Jadi Basecamp Pesta Sabu, Penghuni Diciduk Polisi

Rabu 29-09-2021,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Sebuah kos-kosan di Jalan Dukuh Kupang Utara kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Dua penghuni akhirnya diciduk polisi beserta barang bukti tiga poket bubuk kristal seberat 1,31 sekitar. Kedua pelaku yakni Joko Nugroho (43), asal Jalan Sumber Mulyo 2 dan Sugeng (48) asal Jalan Jepara 9, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandes. Keduanya ditangkap saat hendak pesta sabu di sebuah kos Jalan Dukuh Kupang Utara 15 C. Kapolsek Tandes, Kompol Hendry Ibnu Indarto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap dua budak sabu ini berawal adanya informasi yang diterima oleh polisi. "Kedua pelaku diduga sering mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Kamis (2/9) sekitar pukul 12.30," kata Gogot, Rabu (29/9). Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar kos yang mereka tinggali. Di sana, anggota menemukan tiga poket sabu berikut perangkat hisapnya. "Kemudian keduanya dibawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya. Di hadapan penyidik, tersangka Sugeng mengaku sabu tersebut hendak dinikmati sendiri dan sisanya dijual. "Mau dipakai sendiri dan sisanya dijual," pengakuannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 poket sabu dengan total berat kotor seluruhnya 1,31 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sedotan, 2 buah korek api modifikasi dan uang tunai Rp 95 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait