SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjung Perak atas kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Namun, politisi Partai Demokrat yang terpilih lagi menjadi wakil rakyat pada periode 2019-2024, bahkan sudah dilantik dan disumpah Sabtu (24/8), berhak mendapatkan gaji sebagai anggota dewan. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto. Menurut dia,meski status hukum tersangka, Ratih masih bisa menerima gaji sebagai anggota dewan selama statusnya tercatat sebagai anggota dewan. "Masih tetap menerima gaji,"tandas Hadi. Ratih masih menerima hak keuangan berupa uang representatif yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. "Saya kira sepanjang beliau (Ratih, red) berstatus anggota DPRD, ya masih tetap diberikan hak-haknya,"tegas Hadi. Menurut dia, hak keuangannya Ratih akan diputus setelah perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan ada keputusan pemberhentian dari Gubernur Jatim. Namun selama itu belum ada keputusan, Ratih pun masih menerima hak-haknya seperti anggota dewan lainnya. Hadi Siswanto menambahkan, para anggota DPRD itu sama dengan aparatur sipil negara (ASN) sehingga mereka menerima gaji di awal sebelum kerja. "Awal September sudah terima gaji mereka,”kata dia. Menurut Hadi, besaran gaji tersebut setelah dipotong PPH 21 dan BPJS. Masing-masing potongan keduanya sebesar Rp 7,2 juta dan Rp 94.500. Namun, itu belum termasuk potongan partai, fraksi atau komisi. Hadi menjelaskan, gaji yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya itu paling besar diterima dari tunjangan perumahan. Sementara pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang mengakhiri masa baktinya Sabtu (24/8), mendapatkan dana jasa pengabdian atas pengabdian mereka yang disesuaikan dengan masa baktinya. (alf/be) Daftar gaji tetap anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. 1.Uang representasi Rp 1.575.000 2.Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 3.Tunjangan perumahan Rp 24.000.000 4.Tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000 5.Tunjangan transportasi Rp 9.900.000 6.Tunjangan keluarga Rp 220.500 7.Tunjangan beras Rp 289.680 8.Uang paket Rp 157.500
Status Tersangka, Ratih Tetap Terima Gaji
Senin 26-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:05 WIB
Mutasi 19 Anggota Polda Jatim, Kombespol Rofiq Ripto Himawan Jabat Dirreskrimsus
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,04:08 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,02 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Terkini
Kamis 15-10-2026,01:04 WIB
Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jembatan Garuda di Wonokerto
Kamis 15-10-2026,00:07 WIB
170 Guru PAUD Surabaya Dilatih Tangani Anak Berkebutuhan Khusus
Rabu 14-10-2026,23:07 WIB
Pakar Hukum Unair Bongkar Celah RUU Migas, Risiko Pidana Direksi Disorot
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Rabu 14-10-2026,22:01 WIB