SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjung Perak atas kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Namun, politisi Partai Demokrat yang terpilih lagi menjadi wakil rakyat pada periode 2019-2024, bahkan sudah dilantik dan disumpah Sabtu (24/8), berhak mendapatkan gaji sebagai anggota dewan. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto. Menurut dia,meski status hukum tersangka, Ratih masih bisa menerima gaji sebagai anggota dewan selama statusnya tercatat sebagai anggota dewan. "Masih tetap menerima gaji,"tandas Hadi. Ratih masih menerima hak keuangan berupa uang representatif yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. "Saya kira sepanjang beliau (Ratih, red) berstatus anggota DPRD, ya masih tetap diberikan hak-haknya,"tegas Hadi. Menurut dia, hak keuangannya Ratih akan diputus setelah perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan ada keputusan pemberhentian dari Gubernur Jatim. Namun selama itu belum ada keputusan, Ratih pun masih menerima hak-haknya seperti anggota dewan lainnya. Hadi Siswanto menambahkan, para anggota DPRD itu sama dengan aparatur sipil negara (ASN) sehingga mereka menerima gaji di awal sebelum kerja. "Awal September sudah terima gaji mereka,”kata dia. Menurut Hadi, besaran gaji tersebut setelah dipotong PPH 21 dan BPJS. Masing-masing potongan keduanya sebesar Rp 7,2 juta dan Rp 94.500. Namun, itu belum termasuk potongan partai, fraksi atau komisi. Hadi menjelaskan, gaji yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya itu paling besar diterima dari tunjangan perumahan. Sementara pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang mengakhiri masa baktinya Sabtu (24/8), mendapatkan dana jasa pengabdian atas pengabdian mereka yang disesuaikan dengan masa baktinya. (alf/be) Daftar gaji tetap anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. 1.Uang representasi Rp 1.575.000 2.Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 3.Tunjangan perumahan Rp 24.000.000 4.Tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000 5.Tunjangan transportasi Rp 9.900.000 6.Tunjangan keluarga Rp 220.500 7.Tunjangan beras Rp 289.680 8.Uang paket Rp 157.500
Status Tersangka, Ratih Tetap Terima Gaji
Senin 26-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-12-2024,18:04 WIB
Kecewa karena Kalah di Kandang Bali United, Munster Evaluasi Tim Jelang Putaran Kedua
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Minggu 29-12-2024,16:27 WIB
Rekayasa Cuaca, Intensitas Hujan di Tulungagung Berkurang
Minggu 29-12-2024,10:43 WIB
Seminar Peran Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan
Minggu 29-12-2024,18:01 WIB
Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Akhir Desember 2024
Terkini
Minggu 29-12-2024,20:30 WIB
Jalin Silaturahmi dengan Media, Kapolsek Wonokromo Tekankan Pentingnya Informasi Aktual
Minggu 29-12-2024,20:26 WIB
Kurir Paket Dibacok, Uang Rp 7 Juta Raib
Minggu 29-12-2024,20:20 WIB
Hadiri Tradisi Korps Praja, Walikota Pasuruan Harapkan Alumni Jadi Suri Tauladan
Minggu 29-12-2024,20:10 WIB
Hormati Wulan Kapitu, Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara
Minggu 29-12-2024,20:05 WIB