SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjung Perak atas kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Namun, politisi Partai Demokrat yang terpilih lagi menjadi wakil rakyat pada periode 2019-2024, bahkan sudah dilantik dan disumpah Sabtu (24/8), berhak mendapatkan gaji sebagai anggota dewan. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto. Menurut dia,meski status hukum tersangka, Ratih masih bisa menerima gaji sebagai anggota dewan selama statusnya tercatat sebagai anggota dewan. "Masih tetap menerima gaji,"tandas Hadi. Ratih masih menerima hak keuangan berupa uang representatif yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. "Saya kira sepanjang beliau (Ratih, red) berstatus anggota DPRD, ya masih tetap diberikan hak-haknya,"tegas Hadi. Menurut dia, hak keuangannya Ratih akan diputus setelah perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan ada keputusan pemberhentian dari Gubernur Jatim. Namun selama itu belum ada keputusan, Ratih pun masih menerima hak-haknya seperti anggota dewan lainnya. Hadi Siswanto menambahkan, para anggota DPRD itu sama dengan aparatur sipil negara (ASN) sehingga mereka menerima gaji di awal sebelum kerja. "Awal September sudah terima gaji mereka,”kata dia. Menurut Hadi, besaran gaji tersebut setelah dipotong PPH 21 dan BPJS. Masing-masing potongan keduanya sebesar Rp 7,2 juta dan Rp 94.500. Namun, itu belum termasuk potongan partai, fraksi atau komisi. Hadi menjelaskan, gaji yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya itu paling besar diterima dari tunjangan perumahan. Sementara pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang mengakhiri masa baktinya Sabtu (24/8), mendapatkan dana jasa pengabdian atas pengabdian mereka yang disesuaikan dengan masa baktinya. (alf/be) Daftar gaji tetap anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. 1.Uang representasi Rp 1.575.000 2.Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 3.Tunjangan perumahan Rp 24.000.000 4.Tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000 5.Tunjangan transportasi Rp 9.900.000 6.Tunjangan keluarga Rp 220.500 7.Tunjangan beras Rp 289.680 8.Uang paket Rp 157.500
Status Tersangka, Ratih Tetap Terima Gaji
Senin 26-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Selasa 26-11-2024,08:51 WIB
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim
Terkini
Selasa 26-11-2024,22:12 WIB
Antisipasi Rawan Bencana, Tim Pamatwil Polda Jatim Tinjau Lokasi TPS di Kota Batu
Selasa 26-11-2024,22:01 WIB
Dalmas Polda Jatim Perkuat Pengamanan Pilkada Kota Batu 2024
Selasa 26-11-2024,21:49 WIB
Polres Batu Perketat Pengamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,20:37 WIB
378 Lembar Surat Suara Rusak Pilkada 2024 Dimusnahkan
Selasa 26-11-2024,20:28 WIB