Sidoarjo, memorandum.co.id - Usaha untuk mengurangi overkapasitas di Rutan Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim di Desa Medaeng terus dilakukan. Sebanyak 60 narapidana (napi) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi, Selasa (28/9). Rutan Medaeng yang mestinya hanya diisi 504 napi, kenyataannya ditempati hampir 2.000 orang. Pemindahan ini dikawal ketat oleh petugas Pemasyarakatan serta pihak kepolisian. Sebelum dipindahkan, 60 napi harus menjalani tes kesehatan atau screening untuk mengetahui bahwa terbebas dari penyakit atau sedang menderita Covid-19. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati menyatakan, pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi overkapasitas yang terjadi di Rutan Surabaya. “Kalau kita tidak segera memindahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berstatus narapidana, akan terjadi overkapasitas yang lebih besar," ujar Hendrajati. Sebab, lanjut Hendrajati, kondisi blok hunian yang hanya bisa menampung 504 WBP, kini telah terisi lebih dari 300% penghuni. "Kami memindahkan mereka (narapidana) untuk proses pembinaan yang lebih lanjut, karena rutan selayaknya berfungsi sebagai tempat penahanan sementara selama proses persidangan berlangsung," beber Hendrajati. Proses pembinaan WBP akan dilanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki layanan pembinaan lebih lengkap daripada rumah tahanan negara. Sebelumnya, pada Jumat (24/9) lalu, 60 WBP berstatus Narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pamekasan. (mik)
Rutan Medaeng Overkapasitas, 60 Napi Dilayar ke Lapas Ngawi
Rabu 29-09-2021,12:07 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :