Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Yudha Prasetyo didakwa menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila sintetis. Barang haram tersebut didapatkan dari media sosial (medsos) seharga Rp 350 ribu. Awalnya terdakwa pada Jumat (5/3/2021) ditangkap Amuji dan Yohanes Yuli (petugas Ditreskoba Polda Jatim). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. "Saat ditangkap terdakwa sedang tidur sendirian di kamar kos Jalan Tengger Kandangan Timur I," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9/2021). Kemudian, sambung Nurlaila, saat digeledah ditemukan barang bukti di lantai kamar kos terdakwa berupa 1 buah tupperware bening yang berisikan tembakau gorila sintetis dengan berat kotor beserta tupperware 14,57 gram atau berat bersih tanpa tupperware lebih kurang 2 gram berat netto (1,845 gram). Terdakwa memperoleh tembakau gorila sintetis tersebut dengan cara membelinya dari akun instagram dengan nama “BLACKOFSEAA”. Barang itu dibeli pada 3 Maret 2021. "Terdakwa membeli 5 gram tembakau gorila sintetis. Akun tersebut menyanggupi dan meminta agar terdakwa mengirim uang pembelian sejumlah Rp 350 ribu. Lalu terdakwa langsung mengirim uang pembelian melalui ATM setor tunai," kata JPU. Sekitar pukul 18.00, terdakwa mendapat pesan dari akun tersebut mengatakan apabila barang diranjau di dalam pot samping Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. Kemudian terdakwa segera menuju ke lokasi tempat barang pesanan di ranjau. "Terdakwa kemudian segera mengambil barang berupa 1 buah plastik yang dilakban hitam. Lalu pulang ke tempat kosnya. Saat dibuka di dalamnya berisikan 29 buah stiker berlogo “BLACKOFSEAA” serta 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau gorila sintetis," beber JPU. Selanjutnya oleh terdakwa tembakau gorila sintetis tersebut dipindah ke dalam 1 buah tupperware untuk dipakai apabila terdakwa ingin memakai. Namun tiba-tiba ia ditangkap," ucap JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tri Sunarti membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Dewa Ketut. (mg-5/fer)
Simpan Tembakau Gorila Sintetis di Tupperware
Selasa 28-09-2021,20:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,21:30 WIB
Jelang Nataru, Polres Blitar Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2025
Selasa 16-12-2025,22:22 WIB
Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir Terkait Kasus Pencurian Burung Cendet
Selasa 16-12-2025,18:57 WIB
Satsamapta Polres Kediri Kota Gelar Risk Assessment Mapolsek Jajaran Jelang Natal dan Tahun Baru
Selasa 16-12-2025,19:31 WIB
Empat Laga Tanpa Kemenangan, Uston Nawawi Tanggapi Kritik Suporter Persebaya
Rabu 17-12-2025,07:45 WIB
Diduga Mengantuk, Mobil Xenia Tabrak Xpander dan Terbalik di Simokerto Surabaya
Terkini
Rabu 17-12-2025,18:23 WIB
DPD PDI-P Jatim Pastikan Konferda dan Konfercab Serentak Berjalan Tertib dan Lancar
Rabu 17-12-2025,17:54 WIB
Menjelang Nataru Diskoperindag Situbondo Sidak Tiga Pasar Tradisional
Rabu 17-12-2025,17:46 WIB
DPRD Surabaya Soroti Transisi Resto ke Kelab Malam Tanpa Jeda Rawan Kecolongan Anak
Rabu 17-12-2025,17:39 WIB