Malang, memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Malang mengharapkan Pemkab Malang memperhatikan adanya beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto menyampaikan adanya perda yang tidak ditindak-lanjuti dengan perbup. “Jumlahnya banyak perda yang tidak ditindak-lanjuti dengan Perbup,” katanya. Dengan tidak adanya perbup maka perda tersebut tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal untuk membuat Perda membutuhkan biaya cukup besar, perlu ada kajian dari praktisi, study banding, biaya menyusun draft perda. Jika tidak berfungsi menurutnya sangat disayangkan. Apalagi tujuan dibuat perda sebagai dasar untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan tidak berfungsinya perda maka sama dengan membuang uang atau anggaran karena perda yang sudah dibuat dengan biaya tinggi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keberadaan perbup sangatlah penting sebagai tindak lanjut untuk menjalankan amanah perda. Jika tidak ada perbup maka perda tidak bisa dijalankan atau diamanahkan sebagai aturan. “Jika tidak ditindak-lanjuti dengan perbup mengapa membuat perda. Lebih baik biayanya dialihkan untuk pembangunan yang lain,” kata Budi. Menurutnya, perda yang tidak-ditindak lanjuti dengan [erbup jumlahnya cukup banyak. “Sebagai contoh, diantaranya Perda LP2B, sudah berapa tahun hingga saat ini belum ada perbupnya,” terangnya. Politisi PDIP ini menjelaskan kurun waktu lima tahun jumlahnya ratusan, karena setiap tahun anggota DPRD selalu mensahkan Perda. “Coba kalau dibuat rata-rata 10 perda per tahun sudah berapa jumlahnya. Namun demikian dari sebagian perda yang ada itu sudah dilakukan perubahan, karena menyesuaikan atau menyelaraskan dengan aturan yang ada di atasnya, maka perda tersebut harus dilakukan pencabutan,” urainya. Apalagi, dengan adanya UU no 11 Cipta Kerja tahun 2020 banyak sekali peraturan yang harus dicabut, karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Demikian juga dengan Perda Kabupaten Malang, banyak yang dicabut karena tidak selaras dengan aturan yang baru. “Namun demikian hal itu tidak boleh dijadikan alasan, karena berbeda antara tidaka selaras dengan tidak ditindak lanjuti perbup,” tegas Budi. (kid/ari)
DPRD Soroti Perda Kabupaten Malang yang Tak Berfungsi
Selasa 28-09-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kementerian Agama Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Idulfitri 1447 H
Senin 09-03-2026,04:11 WIB
Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Senin 10 Maret 2026: BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang Masih Berpotensi
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Langkah Sunyi Belinda Andyana, Menjemput Hidayah Melalui Undangan Sang Pencipta
Senin 09-03-2026,04:19 WIB
Port Vale Singkirkan Sunderland 1-0 di Piala FA, Jon Brady Akui Jadwal Padat Jadi Tantangan
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Update Jungle Expansion Fisch Roblox dan Kode Redeem Terbaru Maret 2026
Terkini
Senin 09-03-2026,22:54 WIB
Bupati Situbondo Tinjau Dam Sungai Sahar Rusak, Perbaikan Gunakan Dana BTT
Senin 09-03-2026,22:48 WIB
Bocah 10 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam di Kubangan Air Area Persawahan
Senin 09-03-2026,22:00 WIB
Akselerasi Standar Keamanan Pangan, Pemerintah Percepat Sertifikasi Higiene Dapur MBG
Senin 09-03-2026,21:47 WIB
Jembatan Sentong Ambrol, Jalur Bondowoso-Jember Dialihkan ke Dua Rute Alternatif
Senin 09-03-2026,21:41 WIB