Malang, memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Malang mengharapkan Pemkab Malang memperhatikan adanya beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto menyampaikan adanya perda yang tidak ditindak-lanjuti dengan perbup. “Jumlahnya banyak perda yang tidak ditindak-lanjuti dengan Perbup,” katanya. Dengan tidak adanya perbup maka perda tersebut tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal untuk membuat Perda membutuhkan biaya cukup besar, perlu ada kajian dari praktisi, study banding, biaya menyusun draft perda. Jika tidak berfungsi menurutnya sangat disayangkan. Apalagi tujuan dibuat perda sebagai dasar untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan tidak berfungsinya perda maka sama dengan membuang uang atau anggaran karena perda yang sudah dibuat dengan biaya tinggi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keberadaan perbup sangatlah penting sebagai tindak lanjut untuk menjalankan amanah perda. Jika tidak ada perbup maka perda tidak bisa dijalankan atau diamanahkan sebagai aturan. “Jika tidak ditindak-lanjuti dengan perbup mengapa membuat perda. Lebih baik biayanya dialihkan untuk pembangunan yang lain,” kata Budi. Menurutnya, perda yang tidak-ditindak lanjuti dengan [erbup jumlahnya cukup banyak. “Sebagai contoh, diantaranya Perda LP2B, sudah berapa tahun hingga saat ini belum ada perbupnya,” terangnya. Politisi PDIP ini menjelaskan kurun waktu lima tahun jumlahnya ratusan, karena setiap tahun anggota DPRD selalu mensahkan Perda. “Coba kalau dibuat rata-rata 10 perda per tahun sudah berapa jumlahnya. Namun demikian dari sebagian perda yang ada itu sudah dilakukan perubahan, karena menyesuaikan atau menyelaraskan dengan aturan yang ada di atasnya, maka perda tersebut harus dilakukan pencabutan,” urainya. Apalagi, dengan adanya UU no 11 Cipta Kerja tahun 2020 banyak sekali peraturan yang harus dicabut, karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Demikian juga dengan Perda Kabupaten Malang, banyak yang dicabut karena tidak selaras dengan aturan yang baru. “Namun demikian hal itu tidak boleh dijadikan alasan, karena berbeda antara tidaka selaras dengan tidak ditindak lanjuti perbup,” tegas Budi. (kid/ari)
DPRD Soroti Perda Kabupaten Malang yang Tak Berfungsi
Selasa 28-09-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,14:57 WIB
Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Terkini
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,20:25 WIB
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Diperiksa
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB