Malang, memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Malang mengharapkan Pemkab Malang memperhatikan adanya beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto menyampaikan adanya perda yang tidak ditindak-lanjuti dengan perbup. “Jumlahnya banyak perda yang tidak ditindak-lanjuti dengan Perbup,” katanya. Dengan tidak adanya perbup maka perda tersebut tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal untuk membuat Perda membutuhkan biaya cukup besar, perlu ada kajian dari praktisi, study banding, biaya menyusun draft perda. Jika tidak berfungsi menurutnya sangat disayangkan. Apalagi tujuan dibuat perda sebagai dasar untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan tidak berfungsinya perda maka sama dengan membuang uang atau anggaran karena perda yang sudah dibuat dengan biaya tinggi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keberadaan perbup sangatlah penting sebagai tindak lanjut untuk menjalankan amanah perda. Jika tidak ada perbup maka perda tidak bisa dijalankan atau diamanahkan sebagai aturan. “Jika tidak ditindak-lanjuti dengan perbup mengapa membuat perda. Lebih baik biayanya dialihkan untuk pembangunan yang lain,” kata Budi. Menurutnya, perda yang tidak-ditindak lanjuti dengan [erbup jumlahnya cukup banyak. “Sebagai contoh, diantaranya Perda LP2B, sudah berapa tahun hingga saat ini belum ada perbupnya,” terangnya. Politisi PDIP ini menjelaskan kurun waktu lima tahun jumlahnya ratusan, karena setiap tahun anggota DPRD selalu mensahkan Perda. “Coba kalau dibuat rata-rata 10 perda per tahun sudah berapa jumlahnya. Namun demikian dari sebagian perda yang ada itu sudah dilakukan perubahan, karena menyesuaikan atau menyelaraskan dengan aturan yang ada di atasnya, maka perda tersebut harus dilakukan pencabutan,” urainya. Apalagi, dengan adanya UU no 11 Cipta Kerja tahun 2020 banyak sekali peraturan yang harus dicabut, karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Demikian juga dengan Perda Kabupaten Malang, banyak yang dicabut karena tidak selaras dengan aturan yang baru. “Namun demikian hal itu tidak boleh dijadikan alasan, karena berbeda antara tidaka selaras dengan tidak ditindak lanjuti perbup,” tegas Budi. (kid/ari)
DPRD Soroti Perda Kabupaten Malang yang Tak Berfungsi
Selasa 28-09-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Selasa 07-04-2026,22:51 WIB
Truk Tangki Rem Blong Tabrak Tiga Motor di Kebomas Gresik
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB
Era Prabowo, Petani Sejahtera Harga Gabah Stabil dan Stok Beras Nasional Melimpah
Rabu 08-04-2026,22:12 WIB