Surabaya, Memorandum.co.id - Wong Jong Hai, terdakwa penipuan atas pembelian barang dan dibayar bilyet giro (BG) kosong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo menghadirkan empat saksi. Yaitu Nuli Handayani, Lely Triyanti, Eko Fachrul Rozzi, dan Mustakim. Dalam keterangan Lely Triyanti, sales marketing PT Karya Indah Multikreasindo di hadapan ketua majelis Suparno, bahwa terdakwa memesan 13.500 buah kursi bakso rotan cokelat dan 13.500 buah kursi bakso rotan dengan kesepakatan pembayarannya secara tempo tujuh hari setelah penerimaan barang dan dengan jaminan pembayaran berupa BG. Namun setelah tanggal jatuh tempo BG tersebut ditolak pencairannya oleh pihak bank dengan alasan dana tidak cukup. "Kursi plastik yang belum terbayar Rp 70 juta, dikasih BG kosong," singkat Lely. Hal sama juga dikatakan Nuli Handayani, ia yang mempunyai usaha home industry yang bergerak di bidang kerajinan alat kebersihan juga dibayar BG kosong. "Pesan kasur karakter dan keset bulu safari. BG juga tidak bisa dicairkan. Kerugian sekitar Rp 89.960.000," singkat Nuli. Untuk saksi Eko dan Mustakim tidak mengetahui hal tersebut. "Saya hanya mengantarkan barang saja," jawab Eko dan Mustakim. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa yang disidang secara virtual itu membenarkannya. "Benar pak hakim," singkat terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu. Sementara itu, JPU Nugroho mengatakan, terdakwa dengan pasal 379A KUHP tentang pembelian barang yang tidak dilunasi. "Penipuan sebagai mata pencaharian. Masih ada korban lain, nanti kita hadirkan di sidang berikutnya," singkat JPU Nugroho. Selain dua korban tersebut, ada korban lain dengan modus yang sama. Yaitu CV Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi. BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta. (fer)
Beli Barang Bayar BG Kosong, Diadili
Selasa 28-09-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Selasa 31-03-2026,19:42 WIB
Prabowo Sampaikan Duka Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian
Terkini
Rabu 01-04-2026,12:52 WIB
Bolehkan Ikut Merayakan Tradisi April Mop dalam Islam? Berikut Penjelasannya
Rabu 01-04-2026,12:48 WIB
Polsek Wiyung Tertibkan Siswa SMPN 51 Surabaya yang Nekat Berkendara Motor ke Sekolah
Rabu 01-04-2026,12:45 WIB
Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Rabu 01-04-2026,12:34 WIB
Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi Sepekan Penuh, Sasar Pendatang Tanpa Identitas
Rabu 01-04-2026,12:31 WIB