Surabaya, Memorandum.co.id - Wong Jong Hai, terdakwa penipuan atas pembelian barang dan dibayar bilyet giro (BG) kosong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo menghadirkan empat saksi. Yaitu Nuli Handayani, Lely Triyanti, Eko Fachrul Rozzi, dan Mustakim. Dalam keterangan Lely Triyanti, sales marketing PT Karya Indah Multikreasindo di hadapan ketua majelis Suparno, bahwa terdakwa memesan 13.500 buah kursi bakso rotan cokelat dan 13.500 buah kursi bakso rotan dengan kesepakatan pembayarannya secara tempo tujuh hari setelah penerimaan barang dan dengan jaminan pembayaran berupa BG. Namun setelah tanggal jatuh tempo BG tersebut ditolak pencairannya oleh pihak bank dengan alasan dana tidak cukup. "Kursi plastik yang belum terbayar Rp 70 juta, dikasih BG kosong," singkat Lely. Hal sama juga dikatakan Nuli Handayani, ia yang mempunyai usaha home industry yang bergerak di bidang kerajinan alat kebersihan juga dibayar BG kosong. "Pesan kasur karakter dan keset bulu safari. BG juga tidak bisa dicairkan. Kerugian sekitar Rp 89.960.000," singkat Nuli. Untuk saksi Eko dan Mustakim tidak mengetahui hal tersebut. "Saya hanya mengantarkan barang saja," jawab Eko dan Mustakim. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa yang disidang secara virtual itu membenarkannya. "Benar pak hakim," singkat terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu. Sementara itu, JPU Nugroho mengatakan, terdakwa dengan pasal 379A KUHP tentang pembelian barang yang tidak dilunasi. "Penipuan sebagai mata pencaharian. Masih ada korban lain, nanti kita hadirkan di sidang berikutnya," singkat JPU Nugroho. Selain dua korban tersebut, ada korban lain dengan modus yang sama. Yaitu CV Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi. BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta. (fer)
Beli Barang Bayar BG Kosong, Diadili
Selasa 28-09-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-01-2025,18:55 WIB
Persebaya Resmi Perpanjang Kontrak Ernando Ari, Fondasi Bajol Ijo Kian Kuat
Sabtu 25-01-2025,15:17 WIB
Pengendara Motor Tewas Adu Banteng dengan Bus di Duduksampeyan Gresik
Sabtu 25-01-2025,17:52 WIB
Pelaku Pembunuhan Tukang Bengkel di Purwosari Dibekuk, Ini Motifnya
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,18:44 WIB
Jabat Kasat Lantas, Kompol Agung Beberkan Strategi Weekend di Kota Malang
Terkini
Sabtu 25-01-2025,21:42 WIB
Rumah Kontrakan di Bangil Pasuruan Digerebek Polisi, Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,20:57 WIB
Polsek Karangpilang Beri Pengamanan Pengajian KH Anwar Zaid
Sabtu 25-01-2025,20:35 WIB
Diback Up Tim Polda Jatim, Buser Polres Ngawi Buru Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah
Sabtu 25-01-2025,19:59 WIB