Surabaya, Memorandum.co.id - Wong Jong Hai, terdakwa penipuan atas pembelian barang dan dibayar bilyet giro (BG) kosong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo menghadirkan empat saksi. Yaitu Nuli Handayani, Lely Triyanti, Eko Fachrul Rozzi, dan Mustakim. Dalam keterangan Lely Triyanti, sales marketing PT Karya Indah Multikreasindo di hadapan ketua majelis Suparno, bahwa terdakwa memesan 13.500 buah kursi bakso rotan cokelat dan 13.500 buah kursi bakso rotan dengan kesepakatan pembayarannya secara tempo tujuh hari setelah penerimaan barang dan dengan jaminan pembayaran berupa BG. Namun setelah tanggal jatuh tempo BG tersebut ditolak pencairannya oleh pihak bank dengan alasan dana tidak cukup. "Kursi plastik yang belum terbayar Rp 70 juta, dikasih BG kosong," singkat Lely. Hal sama juga dikatakan Nuli Handayani, ia yang mempunyai usaha home industry yang bergerak di bidang kerajinan alat kebersihan juga dibayar BG kosong. "Pesan kasur karakter dan keset bulu safari. BG juga tidak bisa dicairkan. Kerugian sekitar Rp 89.960.000," singkat Nuli. Untuk saksi Eko dan Mustakim tidak mengetahui hal tersebut. "Saya hanya mengantarkan barang saja," jawab Eko dan Mustakim. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa yang disidang secara virtual itu membenarkannya. "Benar pak hakim," singkat terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu. Sementara itu, JPU Nugroho mengatakan, terdakwa dengan pasal 379A KUHP tentang pembelian barang yang tidak dilunasi. "Penipuan sebagai mata pencaharian. Masih ada korban lain, nanti kita hadirkan di sidang berikutnya," singkat JPU Nugroho. Selain dua korban tersebut, ada korban lain dengan modus yang sama. Yaitu CV Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi. BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta. (fer)
Beli Barang Bayar BG Kosong, Diadili
Selasa 28-09-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,06:21 WIB
Polwan Polres Bojonegoro Sigap Layani Calon Jemaah Haji, Pastikan Keberangkatan Aman dan Nyaman
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,19:53 WIB
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Musim Giling 2026
Sabtu 02-05-2026,19:36 WIB
Mas Rio Cium Tangan Guru SD saat Hardiknas di Situbondo, Momen Haru di Alun-alun
Sabtu 02-05-2026,19:30 WIB