Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim semakin mendekatkan layanan kekayaan intelektual (KI) ke masyarakat dengan membuka Klinik KI di lima bakorwil se-Jatim yang di-launching, Senin (27/9/2021). Kelima klinik KI hasil kolaborasi Kanwil Kemenkumham-Pemprov Jatim itu diresmikan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menekan tombol virtual. Hal ini sekaligus sebagai tanda dimulainya kolaborasi kinerja antardua instansi pelat merah itu. Krismono menjelaskan, bahwa Jatim dengan jumlah penduduk 40 juta jiwa memiliki potensi yang besar dalam produk kekayaan intelektual. Baik itu lagu, merek, penemuan, teknologi, desain, puisi hingga karya tulis. “Selama tahun 2020 hingga 2021 ini, mayoritas pendaftar porduk KI di Jatim adalah pelaku UMKM,” tutur Krismono. Sebenarnya, lanjut Krismono, Ditjen KI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online. Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka. Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemda punya peran penting. Terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat. “Khususnya untuk UMKM binaan pemda,” ujarnya. Pria asli Yogyakarta ini menjelaskan bahwa Klinik KI pada tiap bakorwil tidak membutuhkan sarana dan prasarana khusus. Sehingga sarana dan SDM yang sudah tersedia pada East Java Super Coridor (EJSC) dapat dioptimalkan. Sementara itu, Wagub Emil menyambut baik program ini. Menurutnya, dengan klinik HKI diharapkan produk UMKM Jatim dapat bersaing secara berkelanjutan. Tanpa takut serbuan perusahaan besar. Karena telah mendapatkan perlindungan hukum. "Klinik KI ini menjadi penting karena ke depan, nilai tambah bukan dari sumber daya alam. Tapi dari SDM-nya," ujarnya. Emil menargetkan dengan adanya Klinik KI di lima bakorwil akan melipatgandakan produk KI di Jatim yang telah terlindungi secara hukum. Sehingga tidak berfokus peningkatan Kekayaan Alam, tetapi lebih kepada Kekayaan Intelektual per Kapita. Mengingat, saat ini kontribusi UMKM yang mencapai 60 persen dari PDRB Jatim. Sehingga harus diberikan akses ke layanan KI. "Target kami tidak hanya melindungi, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," urainya. (mik/fer)
Bersinergi dengan Pemprov Jatim, Kanwil Kemenkumham Buka Klinik KI
Senin 27-09-2021,21:25 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :