Surabaya, memorandum.co.id - Subali (37), diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Dukuh Karangan V. Penyebabnya, pria yang sehari-hari penjual lontong balap itu, menyetubuhi ER (16), tetangga kosnya. Perbuatan bejat Subali terungkap setelah korban tidak pulang selama dua hari. Setelah dicari orang tuanya, ternyata sedang menginap di rumah temannya di Jalan Dukuh Karangan IV. Kemudian dicerca sejumlah pertayaan, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi Subali. Tidak terima, kemudian orang tuanya melaporkan Subali ke polisi. Informasi yang dihimpun, kejadian pada akhir Juli 2021, sekitar pukul 00.00. Bermula bapak korban yang berjualan nasi goreng di daerah Dukuh Karangan V. Sedangkan korban tidur di kamar kos sendirian. Kebetulan pintunya tidak dikunci dan terlihat sedikit dari luar. Kondisi itu, diketahui Subali. Apalagi, malam itu korban hanya mengenakan celana mini, sehingga membuat tersangka bernafsu. Kemudian dan langsung masuk ke kamar. "Tersangka masuk dan memijat tubuh korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Senin (27/9/2021). Karena bernafsu melihat kemolekan tubuh korban, akhirnya mengajak bersetubuh. Ajakan itu, ditolak oleh korban, tapi Subali tetap memaksa sambil merayunya agar tidak usah malu-malu. Tersangka langsung melepas celana dan kemudian menyuruh korban membuka pakaiannya. Selanjutnya Subali langsung menyetubuhi korban. "Pada saat tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, istri tersangka memergokinya," ungkap Mirzal. Merasa perbuatannya ketahuan, Subali langsung keluar kamar dan lari ke kamar mandi. "Di kamar mandi itu," imbuh Mirzal. Mengetahui anaknya disetubuhi, orang tuanya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap Subali di rumah kosnya setelah dua pekan lebih. (rio/fer)
Penjual Lontong Balap Setubuhi Tetangga Kos
Senin 27-09-2021,21:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Selasa 23-12-2025,06:08 WIB
Gol Telat Mohamed Salah Antar Mesir Awali Piala Afrika dengan Kemenangan
Selasa 23-12-2025,05:58 WIB
Neymar Naik Meja Operasi, Bidik Comeback dan Mimpi Piala Dunia
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB