Jelang Pembukaan Tempat Hiburan, Fraksi PSI Dorong Pemilik RHU Mendaftarkan Sertifikasi CHSE

Jumat 24-09-2021,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya mulai membaik. Merujuk pada assessment situasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI, saat ini Kota Surabaya sudah memasuki level 1. Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, saat ini Kota Surabaya masih berada di level 3. Maka dari itu, Pemerintah Kota Surabaya belum membuka seluruh sektor usaha, termasuk sektor rekreasi hiburan umum (RHU). "Karena dalam Inmendagri ditegaskan bahwa pembukaan RHU dapat dilakukan apabila kota tersebut sudah memasuki level 2," ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono, Jumat (24/9/2021). Melihat situasi Covid-19 yang mulai melandai di Surabaya, Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini merasa optimis bahwa tidak lama lagi, Surabaya akan memasuki level 2. Karenanya, dia mendorong para pemilik RHU untuk mempersiapkan diri dalam pembukaan RHU dengan mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment). “Saat ini pemkot berfokus pada upaya pemulihan ekonomi. Saya melihat apabila PPKM untuk Kota Surabaya diturunkan ke level 2, maka RHU harus sesegera mungkin dibuka. Ini juga berkaitan dengan penguatan pendapatan asli daerah (PAD). Terkait dengan hal ini, saya mendorong pemilik RHU untuk sesegera mungkin bersiap diri dengan memastikan bahwa para karyawannya sudah divaksin, dan juga turut serta mendaftarkan program sertifikasi CHSE," tegas Tjutjuk. Menurutnya, dengan adanya sertifikasi CHSE ini, maka dapat menjadi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan RHU sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Soal pendaftaran sertifikasi CHSE pun dinilainya sangat mudah untuk dilakukan. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online pada laman chse.kemenparekraf.go.id. Kedua, penilaian mandiri perlu dilakukan dengan mengunduh surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahapan selanjutnya adalah proses audit dari lembaga sertifikasi. Apabila lolos audit, maka pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat CHSE serta label I Do Care berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi. Seluruh proses sertifikasi ini bahkan tidak dipungut biaya alias gratis. “Saya memahami bahwa RHU merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi ini. Namun apabila nanti dibuka, pemilik RHU juga perlu menjamin bahwa tempat usahanya tidak menimbulkan adanya klaster baru. Selain dengan terus menegakkan protokol kesehatan, sertifikat CHSE ini juga jaminan dan solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat agar kembali berkunjung ke RHU," kata Tjutjuk. “Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar. Saya berharap agar sesegera mungkin Kota Surabaya dapat turun menjadi level 2," imbuhnya. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait