Sidang Pembunuhan Member Fitnes Araya Club House, CS Saksikan Korban Ditikam Berulang Kali

Kamis 23-09-2021,18:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Alfian (20) mengungkapkan Fardi Chandra ditusuk berulang kali dari belakang oleh Erens. Bahkan, pemuda yang bekerja sebagai cleaning service (CS) itu mengaku sempat mau menolong korban. Hal tersebut disampaikan Alfian saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan member Fitnes Araya Club House. Saat kejadian, Alfian mengaku berjarak antara 4 hingga 5 meter saat terjadi cekcok antara Erens dan Fardi. Posisi keduanya saat itu berhadapan. Meskipun terlihat berbicara dengan nada keras dan tinggi, Alfian tidak tahu apa yang diributkan. "Saya tidak tahu apa yang diributkan. Meski ngobrolnya keras. Ributnya di parkiran mobil," kata Alfian saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021). Saat ditanya apakah mengetahui pada saat cekcok Erens membawa pisau, Alfian mengaku tidak tahu. Yang pasti, terang pemuda kelahiran Nganjuk itu mengetahui Erens menikam Fardi. "Saya tidak tahu kalau Ko Erens bawa pisau. Tetapi saya melihat korban ditusuk sekitar tiga kali sama Ko Erens," terangnya. Setelah mengetahui kejadian penusukan itu, Alfian mengaku langsung memanggil sekuriti. Kemudian Erens diamankan dan Alfian berusaha menolong korban. "Ko Erens diamankan sekuriti. Saya coba menolong korban. Saya tidak tahu ada berapa lukanya. Soalnya korban sudah penuh dengan darah," bebernya. Meski sering melihat Erens dan Fardi, Alfian tidak mengetahui ada masalah apa antara mereka. Saat kejadian juga Alfian mengaku tidak melihat Erens keluar dari gym. "Saya tidak melihat Ko Erens keluar antara pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Saat itu saya sedang bekerja. Tetapi pas kejadian saya melihatnya," ujarnya. Saat ditanya oleh penasihat hukum (PH) Erens, apakah ada perlawanan saat korban ditikam oleh Erens, Alfian mengatakan tidak. "Cuma terlihat berusaha menghindar dan mau masuk mobil," jawabnya. Atas keterangan saksi, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Agung Gd Pranata, Erens membenarkan kejadian itu. Namun, Erens mengaku tidak tahu keberadaan Alfian saat dirinya cekcok dengan Fardi. "Saya tidak tahu ada dia (Alfian, red) saat cekcok," ujarnya. Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra (korban) di tempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya. Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Jalan Mulyosari Prima 1 dan di Kapas Gading Madya 2 A ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim. Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. Dalam kasus ini  terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 351ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait