Mantan Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis 23-09-2021,07:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan HR (61), mantan Direktur PDAM Tulungagung sebagai tersangka. HR disangkakan atas dugaan korupsi program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) periode 2016 - 2018 di PDAM Tulungagung. Hal ini dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. "Sudah ada tersangka inisial HR, yang bersangkutan sudah kita tetapkan dan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (22/9). Agung mengungkapkan, dalam perkara ini HR ditetapkan sebagai tersangka tunggal. "Selama 2016 -2018 itu kita temukan 18 titik proyek pengerjaan dengan nilai proyek pertitik di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," terangnya. MBR merupakan program rutin PDAM setiap tahun yang didukung oleh anggaran dana hibah pemerintah. Program ini ditujukan kepada keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini belum terjangkau oleh pipa PDAM. Pemohon program ini tinggal menyerahkan data diri dan surat keterangan tidak mampu kepada PDAM. Kemudian PDAM akan memberikan potongan harga untuk pemasangan titik baru di rumah pemohon. "Sejauh ini masih tersangka tunggal, atas dugaan korupsi program MBR di PDAM Cahaya Tirta Tulungagung," ucapnya. Modus dugaan korupsi yang digunakan oleh tersangka dalam hal ini adalah dengan jalan menunjuk CV fiktif sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Padahal selama ini pemilik CV tidak pernah mengerjakan proyek dimaksud. "Jadi harusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, tapi sama tersangka ini rupanya dikerjakan sendri oleh PDAM dengan menggunakan nama CV orang lain," ungkapnya. Masih menurut Agung, HR juga melakukan pembelanjaan secara langsung mengerjakan proyek-proyek tersebut. Bahkan bahan yang dipilih juga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB). "Modus lainnya yang kita temukan adalah tersangka ini juga menggunakan data KTP pemohon yang diklaim sebagai pekerjanya. Atau HR juga belanja barang sendiri yang tidak sesuai spek. Kalaupun ada bonus dari belanjaan itu juga dia yang menerima," terangnya. Atas kejadian tersebut, tersangka HR dijerat dengan pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fir/mad/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait