Polsek Kalangbret Selidiki Kasus Pembalakan Liar

Rabu 22-09-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Satu unit truk dan potongan pohon jati ditinggal pemiliknya di kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri, Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/9/2021). Sebanyak 36 potongan pohon jati tersebut diduga hasil pembalakan liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Truk beserta muatan pohon jati sengaja ditinggal karena mengetahui ada patroli polisi hutan. Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, truk dan kayu tersebut ditemukan pada malam hari, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret, keesokannya. “Truk dan potongan pohon jati tersebut ditemukan di sungai saat petugas melakukan patroli. Kemungkinan para pembalak liar tersebut takut, sehingga truk dan potongan pohon jati ditinggal begitu saja,” kata Nenny, Rabu (22/9/2021). Dijelaskan Nenny, Polsek Kalangbret masih menyelidiki, siapa orang yang melakukan pembalakan liar di dalam hutan tersebut. Truk merah AG 9505 G atas nama Wartini, asal Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, diamankan Polsek Kalangbret. Sedangkan 36 potongan kayu jati dititipkan di tempat penimbunan kayu (TPK). “Anggota masih koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yang tertera dalam STNK,” lanjutnya. Apabila tertangkap, lanjut Nenny, pelaku pembalakan liar ini akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (nn95/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait