LUMAJANG - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya berkas penyidikan Ketua Panitia Pacuan Kuda, Siswanto (56) atau akrab disapa Aba Sis, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sebelumnya, Aba Sis ditetapkan tersangka atas tragedi tewasnya salah seorang penonton karena terinjak kuda. "Kami sudah perintahkan penyidik saya untuk segera tuntaskan pada hari Senin mendatang," tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, Jumat (23/8). Dijelaskan pula bahwa sejak pertama kali Aba Sis tidak pernah ditahan dan hanya diwajibkan datang ke mapolres untuk mengisi absen satu kali dalam seminggu. "Yang bersangkutan memang tidak ditahan karena mengajukan penangguhan," jelas Hasran. Diketahui, tersangka warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun terjerat kasus dugaan kelalaian hingga mengakibatkan kematian anak di bawah umur, ketika menggelar lomba pacuan kuda di Pantai Wotgalih pada Selasa 12/2) 2019 lalu. Pada saat itu, salah satu kuda yang sedang dilombakan keluar dari jalur hingga menabrak seorang bocah bernama Magda Agil Benzema (7), yang saat itu sedang nonton bersama Nayama (56) neneknya, di luar pagar pembatas. (tri/tyo)
Berkas Perkara Pacuan Kuda Lumajang Menewaskan Seorang Bocah Segera Dilimpahkan
Jumat 23-08-2019,17:21 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :