Surabaya, Memorandum.co.id - Fatmawati alias Mama Hana ketiban sial saat menerima paket ganja untuk yang ketiga kalinya. Padahal, dua paket sebelumnya, dirinya sukses menerima dan menyerahkan kepada pemesan. Ganja tersebut diakui milik Opa (DPO). Pada Selasa, 22 Juni 2021, sekira pukul 09.00, terdakwa Fatmawati menerima pesan dari Messenger dari Opa. Tujuannya memberitahu terdakwa ada kiriman paket ganja kepadanya. Oleh terdakwa langaung direspon dengan kata "OK. Setelah itu, Opa mengirimkan nomor resi pengiriman dari ekspedisi TIKI. Selain itu, terdakwa juga diminta membagi paketan tersebut menjadi 6 bagian. Perintah itupun disanggupi oleh terdakwa. "Pada Sabtu, 26 Juni 2021, terdakwa membuka cek resi pada situs ekspedisi TIKI lalu memasukkan nomor resi yang diberikan OPA untuk melihat posisi paket. Diketahui bahwa paket tersebut ada di TIKI Juanda," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Rabu (22/9). Terdakwa kemudian menghubungi pihak TIKI Juanda menanyakan paket tersebut. Pada Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 10.30, terdakwa mendapat telepon dari kurir TIKI yang menanyakan keberadaan terdakwa. Diberitahukan terdakwa bahwa dia berada di kost Pasiar Jl. Sumberan No.48 Kel. Balasklumprik Kec. Wiyung, Kota Surabaya. "Kemudian sekira pukul 11.30, terdakwa mendapat telepon dari kurir TIKI kembali untuk menanyakan posisi alamat terdakwa dengan posisi kurir berada di pertigaan jalan. Dan selanjutnya kurir meminta terdakwa diminta keluar menunggu di tepi jalan dekat kostnya," kata Nurhayati yang menggantikan JPU Darwis. Setelah bertemu kurir dan menerima paketan dari OPA tersebut, tak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 paketan berisi ganja dengan berat brutto 444 gram. "Ketika penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan juga barang bukti berupa 1 botol plastik kecil berisi biji ganja dengan berat brutto 3 gram, 1 botol plastik berisi daun ganja kering dengan berat 1,13 gram serta 2 buah paper (kertas melinting ganja) dibawah meja TV dalam kos terdakwa" jelas JPU. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Cokorda, terdakwa membenarkan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk diketahui, terdakwa menerima paketan ganja dari Opa sebanyak 3 kali. Pertama pada Februari 2021 sebanyak 1 paket. Kemudian terdakwa bagi menjadi enam bagian dan diserahkan kepada seseorang atas perintah dari OPA. Setelah berhasil terdakwa mendapat upah sebesar Rp 900 ribu. Yang kedua pada April 2021, terdakwa menerima paketan ganja dari Opa sebanyak 1 paket. Terdakwa mendapat upah dari orang tersebut sebesar Rp 700 ribu. Dan ketiga ketiga pada Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 11.30. Terdakwa menerima paketan ganja dari Opa lagi sebanyak 1 paket. Namun belum sempat menerima upah, terdakwa ditangkap di tepi jalan Sumberan Kel. Balasklumprik Kec. Wiyung, Kota Surabaya, setelah menerima terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian. (mg5)
Jadi Kurir Ganja, Warga Balasklumprik Diadili
Rabu 22-09-2021,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,16:39 WIB
Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Kecamatan Ngantru Gelar Donor Darah Diikuti Puluhan Warga
Sabtu 07-11-2026,15:41 WIB
APBD 2027, Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran untuk 3 Proyek Strategis
Sabtu 07-11-2026,14:37 WIB
Universitas Brawijaya Kukuhkan 4 Profesor Baru, Siap Ciptakan Inovasi Energi Hijau dan Pangan Adaptif
Terkini
Minggu 08-11-2026,13:49 WIB
Polresta Malang Kota Petakan Wilayah Rawan Bencana di 5 Kecamatan Jelang Musim Hujan
Minggu 08-11-2026,13:45 WIB
Dugaan Pencurian Solar Truk Sampah DLH Surabaya Terbongkar, Berlangsung Hingga 5 Tahun
Minggu 08-11-2026,13:28 WIB
Resmob Macan Agung Bekuk Maling Spesialis Toko dan Kios, Bobol Lima TKP, Pelaku Residivis 7 Kali
Minggu 08-11-2026,13:23 WIB
Sibuk Kerja di Hari Biasa? Warga Tulungagung Bisa Urus Tanah Saat Akhir Pekan Lewat PELATARAN
Minggu 08-11-2026,13:09 WIB