Surabaya, Memorandum.co.id - Slamet Eko Santuso didakwa menguasai 7 poket sabu siap edar. Sabu dengan berat total 0,5 gram itu dibelinya dari Keceng dengan harga Rp 650 ribu. Kini, pegawai Warkop Coffe Break di Jl Raya Diponegoro itu diadili. Kasus ini terungkap saat Slamet menggelar pesta minuman keras di belakang parkiran sepeda motor selepas dirinya bekerja dari Warkop. Aktifitas tersebut diketahui oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang rutin melakukan patroli. Sejurus kemudian melakukan pengamanan terhadap Slamet dan beberapa temannya. Saat dilakukan penggeledahan, saksi Aftina Fityan Sholeh (salah satu anggota Satpol PP) menemukan sebuah dompet coklat yang dimasukkan dalam tempat sampah di dekat terdakwa berdiri. "Ketika kami interogasi, dia (Slamet-red) mengakui bahwa dompet tersebut miliknya. Waktu dibuka, di dalam dompet ada 7 plastik klip sabu. Katanya ada yang dipakai sendiri dan dijual," kata Aftina saat dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Efendi di PN Surabaya, Rabu (22/9). Atas informasi dari terdakwa, anggota Satpol PP langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya guna diproses lebih lanjut. Sementara itu, saksi Slamet Raharjo, anggota kepolisian Polrestabes Surabaya memberikan keterangan bahwa menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. "Kami dapatkan (penyerahan) terdakwa dari Satpol PP. Menurut pengakuan terdakwa, sabu dapatnya dari Keceng. Dia beli setengah gram. Harganya Rp 650 ribu. Selain dikonsumsi sendiri rencananya mau dijual lagi," jelas anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut. Ketika diminta tanggapannya atas keterangan para saksi, Slamet membenarkan. Dia mengaku sabu tersebut memang akan dijual lantaran tidak punya uang. "Awalnya saya pakai sendiri. Saya butuh uang lalu saya jual Pak Hakim," jawab Slamet saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suparno. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mg5)
Simpan 7 Poket Sabu, Pegawai Warkop Diponegoro Diadili
Rabu 22-09-2021,12:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,15:56 WIB
Mutasi Polri, Wakapolda Jatim Dijabat Kombespol Feri Handoko Soenarso, 6 Kapolres Berganti
Minggu 11-10-2026,14:02 WIB
Toko Miras Disegel dan Warung Remang-Remang Kalimas Baru Digerebek, Puluhan Botol Disita Petugas
Minggu 11-10-2026,11:03 WIB
Dapat Pesan Khusus Kapolri, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Jatim Zero Narkoba
Minggu 11-10-2026,15:50 WIB
Nunggak Retribusi Rusunawa Tanah Merah II, Pemkot Surabaya Ancam Segel 64 Unit
Minggu 11-10-2026,20:25 WIB
Achmad Hidayat Tinggalkan PDIP, Gabung PSI Surabaya
Terkini
Senin 12-10-2026,06:43 WIB
Satpolairud Polresta Sidoarjo Kawal Penyaluran Bansos BMH ke Da’i dan Guru Ngaji di Desa Pucukan
Senin 12-10-2026,06:00 WIB
Lemak dan Kenikmatan Sesaat
Senin 12-10-2026,05:05 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (1): Cinta yang Tumbuh di Antara Serbuk Kayu
Senin 12-10-2026,00:17 WIB
Senyum dan Tawa Irjen Pol Dekananto saat Bertemu Wartawan, Lepas Rindu Lama di Jawa Timur
Senin 12-10-2026,00:05 WIB