Simpan 7 Poket Sabu, Pegawai Warkop Diponegoro Diadili

Rabu 22-09-2021,12:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Slamet Eko Santuso didakwa menguasai 7 poket sabu siap edar. Sabu dengan berat total 0,5 gram itu dibelinya dari Keceng dengan harga Rp 650 ribu. Kini, pegawai Warkop Coffe Break di Jl Raya Diponegoro itu diadili. Kasus ini terungkap saat Slamet menggelar pesta minuman keras di belakang parkiran sepeda motor selepas dirinya bekerja dari Warkop. Aktifitas tersebut diketahui oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang rutin melakukan patroli. Sejurus kemudian melakukan pengamanan terhadap Slamet dan beberapa temannya. Saat dilakukan penggeledahan, saksi Aftina Fityan Sholeh (salah satu anggota Satpol PP) menemukan sebuah dompet coklat yang dimasukkan dalam tempat sampah di dekat terdakwa berdiri. "Ketika kami interogasi, dia (Slamet-red) mengakui bahwa dompet tersebut miliknya. Waktu dibuka, di dalam dompet ada 7 plastik klip sabu. Katanya ada yang dipakai sendiri dan dijual," kata Aftina saat dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Efendi di PN Surabaya, Rabu (22/9). Atas informasi dari terdakwa, anggota Satpol PP langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya guna diproses lebih lanjut. Sementara itu, saksi Slamet Raharjo, anggota kepolisian Polrestabes Surabaya memberikan keterangan bahwa menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. "Kami dapatkan (penyerahan) terdakwa dari Satpol PP. Menurut pengakuan terdakwa, sabu dapatnya dari Keceng. Dia beli setengah gram. Harganya Rp 650 ribu. Selain dikonsumsi sendiri rencananya mau dijual lagi," jelas anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut. Ketika diminta tanggapannya atas keterangan para saksi, Slamet membenarkan. Dia mengaku sabu tersebut memang akan dijual lantaran tidak punya uang. "Awalnya saya pakai sendiri. Saya butuh uang lalu saya jual Pak Hakim," jawab Slamet saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suparno. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait