Beli Barang Pakai BG Blong, Ya Duduk di Kursi Pesakitan

Selasa 21-09-2021,19:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Wong Jong Hai didakwa melakukan perbuatan curang. Dia membeli barang-barang dalam jumlah besar di empat perusahaan berbeda. Namun, setelah barang dikirim ke alamatnya, Wong tidak membayarnya. Dia sempat memberikan bilyet giro (BG) sebagai jaminan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana. Jaksa penuntut umum Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya menyatakan, Wong pertama kali memesan barang-barang dari PT Karya Indah Multikreasindo (KIM). Pemesanan pertama pada 10 Juli 2020 sudah beres. Terdakwa sudah membayarnya. Sepekan kemudian Wong kembali memesan barang untuk kali kedua. Yakni, 13.500 kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan. Wong berjanji akan melunasi sepekan kemudian. Setelah lewat jatuh tempo, PT KIM berusaha mencairkan bilyet giro yang dijaminkan terdakwa. Namun ditolak bank karena dananya tidak cukup. "Dikonfirmasi dengan mengirim surat somasi kepada terdakwa namun tidak ada balasan dan tidak dilakukan pembayaran," kata jaksa Nugroho saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/9). Selain itu, masih ada pembelian barang lain di PT KIM yang belum dilunasi terdakwa. Perusahaan itu merugi Rp 70,3 juta. "Iya benar. BG (bilyet giro) Rp 70 juta tidak bisa dicairkan. Tagihannya tidak dibayar," ujar Direktur PT KIM Rony Harsono saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. CV. Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia juga menjadi korban Wong. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi. BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta. Satu lagi korban Wong adalah Nuli Handayani.  Nuli punya industri rumahan di bidang kerajinan alat kebersihan. Wong memesan barangnya. Modusnya masih sama. Wong tidak membayar dan BG yang dijadikan jaminan tidak bisa dicairkan. Nuli merugi Rp 89,9 juta. Jaksa Nugroho mendakwa Wong dengan Pasal 379A KUHP tentang pembelian barang yang tidak dilunasi. Wong mengaku sudah membayar barang-barang secar mencicil kepada empat korbannya. Khususnya kepada PT KIM. "Saya sudah mencicil sampai 10 kali. Macam-macam ada yang Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Wong. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait