Selesai Jalani Hukuman, Eks Napiter Bebas dari Lapas Lumajang

Selasa 21-09-2021,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Seorang narapidana kasus terorisme bernama Ahmadani bin Ibrahim alias Dani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dani dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Selasa (21/9/2021). Dani divonis hukuman 6 tahun 8 bulan karena terlibat aksi terorisme. Ia terbukti atas kepemilikan bahan peledak rencana pengeboman gereja oikumene di Kalimantan. Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Wahono mengatakan, Dani berada di Lapas Kelas IIB Lumajang selama kurang lebih 3 tahun. Ia dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Lumajang karena telah selesai menjalani masa pidananya dengan mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari. "Hari ini kami membebaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Ahmadani yang merupakan seorang napiter. Ia dibebaskan dengan segala persyaratan yang telah dilalui," katanya. Selama menjalani masa tahanan, Dani juga mengikuti program deradikalisasi sehingga perilakunya selama berada di Lapas Kelas IIB Lumajang menunjukkan sudah tidak radikal. "Sebelum dibebaskan, Dani telah berikrar setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 23 Juni 2021 dihadapan Wakil Bupati Lumajang, Jajaran Forkopimda Lumajang dan para saksi yang terdiri dari berbagai elemen," ungkapnya. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Lumajang, Dani dikawal petugas dari Polres Lumajang dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diantar kembali ke alamat keluarganya di Samarinda, Kalimantan Timur. "Semoga setelah bebas, mampu beradaptasi dan bisa diterima oleh masyarakat di lingkungannya. Kembali memulai kehidupannya dengan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," pungkasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait