Surabaya, memorandum.co.id - Meranjau 4,7 gram sabu di Jalan Gayung Kebonsari, Faizun alias Nyambek dikeler oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim pada 16 Maret 2021. Pria 37 tahun yang tinggal di Jalan Raden Patah Gang I, Kelurahan Kauman, Kabupaten Sidoarjo itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di ruang sidang Cakra, jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahan membacakan dakwaannya. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut menerangkan, bahwa pada pukul 16.00, Selasa (16/3/2021) terdakwa diperintah untuk mengambil ranjauan sabu di kawasan Gayung Kebonsari. Sesampainya di lokasi, terdakwa diminta oleh Rohman (DPO) supaya menunggu sejenak untuk menemui seseorang. Rohman mengatakan kepada terdakwa nantinya akan ada orang yang menghampirinya dan memberinya upah. Selang 10 menit kemudian, bukannya orang yang dimaksud Rohman yang datang. Akan tetapi dua petugas Ditreskoba Polda Jatim yang datang. Ia pun disergap dan dibawa ke kantor untuk ditindak lanjuti. “Akibat perbuatan tersebut terdakwa dikenalan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Darmawati kepada Ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Cakra. Setelah dibacakan surat dakwaanya, terdakwa lantas membenarkan kronologi penangkapan terhada dirinya. Kemudian jaksa memohon waktu seminggu untuk hadirkan saksi penangkap Yuhanes Yuli dan Eko Prasetyo ke pengadilan. “Kalau begitu tunda minggu depan ya,” ujar Hakim Purnami. (mg-5/fer)
Ranjau Sabu 4,7 Gram, Warga Sidoarjo Jadi Pesakitan
Senin 20-09-2021,21:20 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :