Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Ngemal dan Bioskop Dibuka, Berlaku di 5 Kota di Indonesia

Senin 20-09-2021,20:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini kebijakan pemerintah diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM dalam setiap minggunya. Pada perpanjangan kali, pemerintah melakukan uji coba dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal. "Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," kata Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021). Luhut mengatakan, anak yang akan masuk mal tersebut harus dengan pendampingan orang tua. Kebijakan tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. "Dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," katanya. Diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Selain itu, bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. "Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia. Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2. "Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut. Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi. Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas. "Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya. Lalu, pekerja perkantoran nonesensial dapat bekerja secara work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office. Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut. Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia. "Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya. Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional. "Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia. Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut. (*/fer/udi)  

Tags :
Kategori :

Terkait