Surabaya, memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko. Penipuan tersebut dilakukan dengan modus bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tutur JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU. Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan. Namun, karena terlalu panjang, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis. "Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada pekan depan," ucap hakim Ginting. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim, Professor Abal-Abal Dituntut 2 Tahun
Senin 20-09-2021,17:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,08:13 WIB
Kasus Pembunuhan WTS Putat Jaya, Keluarga Menanti Perkembangan Penyelidikan
Selasa 07-07-2026,13:09 WIB
Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,15:37 WIB
Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Selasa 07-07-2026,06:01 WIB
Misteri Pembunuhan ASN Bangkalan Terkuak, Polisi Sebut Pelaku Kerap Lakukan Aksi Penipuan Modus Love Scamming
Terkini
Selasa 07-07-2026,22:08 WIB
Kompolnas: Teriakan Keluarga Bandar Diduga Picu Kericuhan hingga Tiga Polisi Tewas saat Penggerebekan
Selasa 07-07-2026,22:01 WIB
Unesa Petanque Tournament, Diikuti 420 Atlet dari 10 Provinsi
Selasa 07-07-2026,21:25 WIB
Aliansi Alam Bersatu Jaya Demo Tolak Dapur MBG Terpusat di Lamongan, Desak Libatkan Kantin dan UMKM
Selasa 07-07-2026,21:21 WIB
Polsek Sukomanunggal Tingkatkan Patroli Dialogis di Perumahan Kupang Jaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Selasa 07-07-2026,21:17 WIB