Surabaya, memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko. Penipuan tersebut dilakukan dengan modus bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tutur JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU. Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan. Namun, karena terlalu panjang, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis. "Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada pekan depan," ucap hakim Ginting. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim, Professor Abal-Abal Dituntut 2 Tahun
Senin 20-09-2021,17:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:21 WIB
Wagub Emil Dardak Luruskan Isu Bayi Alena Masuk NICU, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Senin 12-10-2026,10:44 WIB
Gagal Bawa Motor Curian, Residivis Asal Lamongan Ditangkap Warga Sawo Gresik
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,11:59 WIB
Mundur adalah Keberanian: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan
Terkini
Selasa 13-10-2026,09:41 WIB
Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi Permudah Transaksi QRIS
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Arab Saudi Dihantam Rudal, Begini Penjelasan FK Patuh Jatim soal Nasib Jemaah Umrah
Selasa 13-10-2026,08:59 WIB
Puncak Kemarau, Polsek Tanjung Bumi Turun Langsung Dampingi Petani Jagung
Selasa 13-10-2026,08:17 WIB
Perjalanan Karier Ratna Antika, Pedangdut Asal Malang Bawa Musik Daerah ke Panggung Nasional
Selasa 13-10-2026,07:55 WIB