Sidang Perdana 4 Kades Pengguna Narkoba Digelar PN Jember

Senin 20-09-2021,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember telah dilaksanakan sidang perdana perkara kasus Narkoba yang menyeret 4 oknum kepala desa (kades), Senin (20/9/2021). Agendanya, pembacaan Surat Dakwaan oleh Yuri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember kepada 4 terdakwa masing-masing berinisial MM, Kades Wonojati, Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan. Para terdakwa didakwa oleh JPU telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu hasil ungkap Polda Jawa Timur. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, I.Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis lainnya yakni Totok Yanuarto, dan Alfonsus Hanak dan dinyatakan terbuka untuk umum yang diikuti oleh Penasehat hukum Suyitno Rahman, namun demikian terdakwa Sugianto melakukan pencabutan pendampingan. Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Para Terdakwa kedepan persidangan, namun dikarenakan kendala Pandemi Covid-19 maka Terdakwa dihadirkan secara Virtual dan mengikuti persidangan di Lapas Kelas IIA Jember. Sedangkan Penasehat Hukum para terdakwa di tempat lain. "Dalam Pembacaan nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh Penuntut Umum para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Yuto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU dalam dakwaannya. Sebelumnya, keempat kades ini dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember, hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember, sampai kemudian tiba di Pengadilan Negeri Jember. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait