Jember, Memorandum.co.id - Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember telah dilaksanakan sidang perdana perkara kasus Narkoba yang menyeret 4 oknum kepala desa (kades), Senin (20/9/2021). Agendanya, pembacaan Surat Dakwaan oleh Yuri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember kepada 4 terdakwa masing-masing berinisial MM, Kades Wonojati, Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan. Para terdakwa didakwa oleh JPU telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu hasil ungkap Polda Jawa Timur. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, I.Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis lainnya yakni Totok Yanuarto, dan Alfonsus Hanak dan dinyatakan terbuka untuk umum yang diikuti oleh Penasehat hukum Suyitno Rahman, namun demikian terdakwa Sugianto melakukan pencabutan pendampingan. Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Para Terdakwa kedepan persidangan, namun dikarenakan kendala Pandemi Covid-19 maka Terdakwa dihadirkan secara Virtual dan mengikuti persidangan di Lapas Kelas IIA Jember. Sedangkan Penasehat Hukum para terdakwa di tempat lain. "Dalam Pembacaan nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh Penuntut Umum para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Yuto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU dalam dakwaannya. Sebelumnya, keempat kades ini dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember, hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember, sampai kemudian tiba di Pengadilan Negeri Jember. (edy)
Sidang Perdana 4 Kades Pengguna Narkoba Digelar PN Jember
Senin 20-09-2021,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB