Usai Transaksi, Budak dan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Senin 20-09-2021,13:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Usai melakukan transaksi narkotika, budak serta pengedar sabu diringkus polisi. Ialah M Ardianto (21), warga Jalan Tambaksari Selatan, pengguna sabu yang ditangkap lebih dulu sebelum pengedar Risky (22) asal Jalan Semut Baru, Bongkaran, Pabean Cantikan. Pengungkapan kasus ini bermula ketika tertangkapnya Ardianto oleh Unitreskrim Polsek Lakarsantri di Jalan Pandegiling karena baru saja membeli serbuk putih yang diduga sabu. "Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,3 gram," kata Kapolsek Kompol Arif Sasminta melalui Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki di daerah Ambengan Batu. "Harganya Rp 200 ribu per poketnya," jelas Suwono. Begitu pemakai serbuk putih diamankan dan dicecar pertanyaan saat penyidikan, Polsek Lakarsantri mendapat satu nama yang biasa sediakan paket hemat (Pahe). Polisi bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama meringkus tersangka Risky. "Anggota kami akhirnya membekuk R beserta barang bukti 7 poket sabu, 5 poket seberat 1,64 gram, 2 klip seberat 4,12 gram serta sebuah timbangan elektronik dan 1 buah buku note book catatan penjualan," imbuh Iptu Suwono. Kepada penyidik, tersangka Risky menerangkan jika sabu itu didapat dari MH dengan cara ranjau seharga Rp 900 ribu 1gramnya. Ia menjadi pengecer sejak 6 bulan lalu. Tersangka sendiri mengaku nekat jadi pengecer sabu setelah putus sekolah. Setelah putus sekolah itulah ia kenalan dengan seseorang di Surabaya utara. Dengan cara ranjau, biasanya ia mengambil puluhan paket hemat, untuk dijualnya. "Saya terpaksa karena kebutuhan sehari hari," pengakuannya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait