Lumajang, Memorandum.co.id–Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh dan Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun pada awal September sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang. " SPDP sudah kita masukkan sedangkan untuk berkas pelimpahan perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan sampai dengan saat ini masih kami ajukan ke Kapolres" kata Kanit Laka Ipda Loni Roi kepada memorandum.co.id. Jumat (17/9/2021). Seperti diketahui Satlantas Polres Lumajang saat ini sedang menangani kasus tabrak lari di dua TKP. Antara lain di Desa Tempeh Lor yang menyebabkan korban tewas di tempat. Dan satu TKP di Jalan Lintas Selatan Desa Wotgalih yang menyebabkan korban mengalami patah tulang dan gegar otak. " Untuk kasus di Tempeh yang menyebabkan korban meninggal pelakunya sudah kita jebloskan di sel tahanan Polres Lumajang," tambahnya. Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana, SH,MH mengatakan, terkait perkara tersebut pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) jadi masih belum ada pelimpahan berkas perkara maupun pelimpahan terdakwa. "Perkara tersebut sudah kami terima SPDP nya, untuk kami teliti kelengkapannya tapi bukan pelimpahan terdakwa dan berkas perkara," pungkasnya (Ani/gus)
Polisi Serahkan SPDP Kasus Tabrak Lari di Tempeh dan Wotgalih ke Kejaksaan
Sabtu 18-09-2021,15:32 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :