Surabaya, memorandum.co.id - MSU (25), asal Jalan Raya Mastrip, Karangpilang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang, karena kedapatan membawa dua poket sabu. Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto melalui Kanitreskrim Iptu Irwan Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering kali menggelar pesta sabu di rumahnya, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 21.30. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, saat digeledah petugas menemukan dua poket sabu. Satu poket di saku celana dan satunya di dalam bungkus rokok," ujarnya, Kamis (16/9/2021). Sementara hasil penyidikan yang sudah dilakukan, tersangka kepada penyidik mengaku beli sabu dari seseorang yang berinisial GO, yang juga warga Karangpilang. "Orang yang berperan sebagai penjual sabu adalah GO. Saat ini dalam proses pengejaran," pungkasnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 0,56 gram dan 1 unit HP. (alf/fer)
Tertangkap Polisi, Pemuda Mastrip Gagal Nyabu
Kamis 16-09-2021,21:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB