Pesta Narkoba di Hotel, Tiga Oknum Polisi Jadi Pesakitan, PH Minta Langsung ke Pembuktian

Kamis 16-09-2021,21:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id  - Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik, tiga anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021). Mereka didudukkan sebagai terdakwa setelah sebelumnya ditangkap Divisi Propam Mabes Polri karena pesta narkoba. Sebelum ditangkap, aksi tak terpuji itu dilakukan para terdakwa di kamar hotel. Padahal, dari sisi pengetahuan hukum, sebagai aparat negara yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat malah kedapatan pesta narkoba. Sedangkan saat ini, untuk kasus narkoba di Indonesia sendiri masuk dalam salah satu kasus lex specialis. Di mana kasus narkoba diatur dalam UU khusus sebagai lex specialis derogat legi generalis yang merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengeyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kembali ke fakta persidangan, kasus yang menjerat tiga polisi aktif tersebut, terjadi pada 28 April 2021. Di mana pada saat itu para terdakwa mem-booking dua kamar yang terhubung sekaligus. "Di kamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong untuk mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya. Selang tak berapa lama, sambung jaksa Hari, Tim Propam Mabes Polri menggerebek di kamar hotel tersebut. Saat digeledah ditemukan sabu berat brutto 2,47 gram. "Selain itu ditemukan pula 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate penenang dan 8 butir Happy Five," imbuhnya. Lebih lanjut, Hari menjelaskan, saat dikembangkan, di laci meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya berhasil ditemukan dan diamankan sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 sabu berat kotor 0,26 gram, 1 sabu berat kotor 0,42 gram, 1 sabu berat kotor 1,19 gram, 1 sabu berat kotor 0,61 gram, 1 sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar sabu berat kotor 11,27 gram, 1sabu berat kotor 12,97 gram, 1 sabu berat kotor 11,05 gram, 1 sabu berat kotor 15,06 gram, 1 sabu berat kotor 1,16 gram, 46 ekstasi logo tulisan Helneken warna hijau berat kotor 20,84 gram, 15 ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna hijau berat kotor 1,91 gram, 10 wkstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 ekstasi warna oranye berat kotor 3,03 gram, 4 ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet merah berisikan 118 butir pil Happy Five. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat diinterogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," tandas Jaksa Hari. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Budi Sampurno tidak melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia. Langsung saja ke pembuktian," ujar Budi Sampurno. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menutup persidangan dan dilanjut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang kami tutup," ucapnya sembari mengetuk palu sidang. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait