Diupah Rp 50 Ribu, Kurir 16 Ribu Butir Pil Dobel L Diancam Pasal UU Kesehatan

Kamis 16-09-2021,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Chabi Abdullah didakwa menjadi perantara pil dobel L sebanyak 16 ribu butir. Pil setan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa atas arahan dari Hari (DPO). Dari penjualan per botolnya terdakwa diberi upah Rp 50 ribu. Pada sekira Juni 2021, pukul 09.00, terdakwa dihubungi oleh Hari dengan tujuan menawarkan pekerjaan. Namun, pekerjaan itu untuk mengambil dan menyerahkan pil dobel L puluhan ribu butir.

" Pada Jumat, 11 Juni 2021, sekira pukul 13.00 terdakwa mengambil 16 botol plastik berisi pil warna putih sebanyak 16.000 butir pil dobel L. Pil tersebut diambil secara ranjau di depan kampus UMAHA YPM, desa Ngelom, depan Kecamatan Sepanjang Kabupaten Sidoarjo," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (16/9). Jaksa dari Kejari Surabaya itu menambahkan, seseorang bernama Mukti (DPO), lalu memesan kepada terdakwa sebanyak 3000 butir melalui WhatsApp. Mukti kemudian menyuruh terdakwa mengantarkan ke Jalan Peneleh. "Untuk 1 botol berisi 1000 pil dobel L tersebut harganya Rp 500 ribu. Sesuai perjanjian dengan Hari, terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan Rp 450 ribu diserahkan kepada Hari," imbuh JPU. Saat berada di lokasi yang telah disepakati, kata JPU, terdakwa kemudian ditangkap oleh Agus Purwanto dan Oky Ari Saputra. Keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 botol plastik yang berisi pil warna putih sebanyak 3.000 butir pil dobel L," katanya. Setelah diinterogasi, JPU menerangkan, terdakwa bersama dua petugas melakukan penggeledahan di rumah kos terdakwa di Jalan Wonosari Kidul Gg V  Surabaya. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 13 botol plastik yang berisi pil warna putih sebanyak 13.000 butir pil dobel L," Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut," terang JPU. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan pil dobel L tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Nurhayati. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH), berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," ujar PH.(mg5)
Tags :
Kategori :

Terkait