Surabaya, Memorandum - Tan Budi Santoso didakwa telah lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang membuat jatuh korban yakni Iwan Widyanta Sinduraharja. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan tidak dapat melakukan aktivitas. Awalnya, pada Minggu 09 Agustus 2020 sekira pukul 22.00, dengan mengendarai motor Yamaha Aerox, terdakwa melaju dari arah Selatan ke Utara di Jl. Undaan Kulon. Terdakwa memacu dengan kecepatan sekira 50-60 km/jam saat menuju pulang ke rumahnya. "Di depan warung soto Hartono, terdakwa melihat ada saksi Iwan Widyanta Sinduraharja yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur di zebra cross. Namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan atau berhenti sejenak," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (16/9). Furkon menambahkan, saat korban menyeberang jalan itu, terdakwa menghindari dengan melaju mengambil lajur kanan. "Karena jarak antara sepeda motor dan korban terlalu dekat, bagian sepeda motor sebelah kiri akhirnya menabrak korban terjatuh," imbuhnya. Akibat kurang hati-hati dan lalai dalam mengemudikan sepeda motornya tersebut, kata Furkon, korban mengalami luka memar pada tungkai bawah kanan, luka robek pada telinga kanan, tungkai bawah kanan ."Luka- luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Selain itu, dijelaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor : RM 12.93.04.73 tanggal 9 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, akibat dari tabrakan tersebut saksi Iwan Widyanta Sinduraharja mengalami retak pada tulang leher ruas ke 5 sehingga leher, tangannya tidak dapat digerakkan dan harus dilakukan perawatan serta operasi. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya. Atas dakwaan JPU, Romel Penasihat Hukum (PH) terdakwa memohon agar diberikan berkas acara penyidikan lengkap kepada JPU." Selain itu, kami selaku PH akan mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami," ujar Romel. Usai sidang, JPU Furkon, saat dikonfirmasi terkait apakah ada perdamaian antara korban dan terdakwa menyatakan tidak ada." Tidak ada perdamaian," tandasnya. (mg5)
Tabrak Penyeberang Jalan, Tan Budi Santoso Diadili
Kamis 16-09-2021,16:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,14:37 WIB
Bank Jatim Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Sabtu 10-10-2026,16:17 WIB
Kencangkan Ambisi, Lintasan Baru Arjuno Bike Park Pasuruan Jadi Arena Perang Poin 76 Ultimate Downhill 2026
Sabtu 10-10-2026,18:47 WIB
Selamatkan Warisan Ulama, Gubernur Khofifah Luncurkan Magister Kajian Turats di UINSA
Terkini
Minggu 11-10-2026,14:32 WIB
Tambang Diduga Tanpa Izin di Pasrepan, Polres Pasuruan Cek Lokasi dan Siap Tindak Lanjuti Laporan Warga
Minggu 11-10-2026,14:27 WIB
Jaminan Pelaksanaan Tak Beres, Pemenang Proyek Trotoar Gus Dur Jombang Rp1,1 Miliar Diganti
Minggu 11-10-2026,14:06 WIB
HUT Ke-81 Pemprov Jatim Tanda Fase Kematangan, Blegur Prijanggono Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Minggu 11-10-2026,14:02 WIB
Toko Miras Disegel dan Warung Remang-Remang Kalimas Baru Digerebek, Puluhan Botol Disita Petugas
Minggu 11-10-2026,13:33 WIB