Tabrak Penyeberang Jalan, Tan Budi Santoso Diadili

Kamis 16-09-2021,16:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum - Tan Budi Santoso didakwa telah lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang membuat jatuh korban yakni Iwan Widyanta Sinduraharja. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan tidak dapat melakukan aktivitas. Awalnya, pada Minggu 09 Agustus 2020 sekira pukul 22.00, dengan mengendarai  motor Yamaha Aerox, terdakwa melaju dari arah Selatan ke Utara di Jl. Undaan Kulon. Terdakwa memacu dengan kecepatan sekira 50-60 km/jam saat menuju pulang ke rumahnya. "Di depan warung soto Hartono, terdakwa melihat ada saksi Iwan Widyanta Sinduraharja yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur di zebra cross. Namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan atau berhenti sejenak," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (16/9). Furkon menambahkan, saat korban menyeberang jalan itu, terdakwa menghindari dengan melaju mengambil lajur kanan. "Karena jarak antara sepeda motor dan korban terlalu dekat, bagian sepeda motor sebelah kiri akhirnya menabrak korban terjatuh," imbuhnya. Akibat kurang hati-hati dan lalai dalam mengemudikan sepeda motornya tersebut, kata Furkon, korban mengalami luka memar pada tungkai bawah kanan, luka robek pada telinga kanan, tungkai bawah kanan ."Luka- luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Selain itu, dijelaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor : RM 12.93.04.73 tanggal 9 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, akibat dari tabrakan tersebut saksi Iwan Widyanta Sinduraharja mengalami retak pada tulang leher ruas ke 5 sehingga leher, tangannya tidak dapat digerakkan dan harus dilakukan perawatan serta operasi. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya. Atas dakwaan JPU, Romel Penasihat Hukum (PH) terdakwa memohon agar diberikan berkas acara penyidikan lengkap kepada JPU." Selain itu, kami selaku PH akan mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami," ujar Romel. Usai sidang, JPU Furkon, saat dikonfirmasi terkait apakah ada perdamaian antara korban dan terdakwa menyatakan tidak ada." Tidak ada perdamaian," tandasnya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait