Ngurir Sabu 5 Kg, Wanita Jakarta Dituntut 16 Tahun Penjara

Senin 13-09-2021,23:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Yuniari dituntut selama 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muzakki. Warga Jakarta itu dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram. Sabu 5 kilogram diambil oleh terdakwa di salah satu hotel di Sidoarjo. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pengganti Riny NT di ruang Candra, Senin (13/9/2021). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara dengan hukuman denda senilai Rp 1 miliar dan subsidair enam bulan penjara,” kata Jaksa Riny. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Rony mengajukan pembelaan supaya majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. “Pada intinya kami mohon keringanan yang mulia, terdaka bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Rony. Kemudian majelis hakim menutup persidangan dan menunda putusan pada Senin (27/9/2021), untuk memusyawarahkan vonis terhadap terdakwa Yuniari. “Baik sidang ditutup dan ditunda tanggal 27 September ya,” ujarnya. Sebelum tertimpa kasus ini, pada 28 Februari 2021 terdakwa diminta supaya datang ke Surabaya untuk mengambil paketan sabu yang dibungkus kemasan teh China. Kemudian Yunari berangkat dari Jakarta ke Surabaya menggunakan mobil Fortuner B 1303 SJT. Sesampainya di Surabaya, terdakwa diperintah oleh Salimray (DPO) ke hotel. Setelah sampai di hotel, pukul 14.30 terdakwa diminta Salimray untuk mengambil 3 kilogram sabu yang diletakkan di samping hotel. Kemudian, pukul 19.50 terdakwa diminta lagi ambil paketan 2 kilogram sabu yang dilemparkan oleh pengirim melalui jendela mobil ketika berhenti di pintu masuk tol Waru arah Juanda. Misi pun berhasil. Yunari pergi menuju Jakarta dengan mengandarai mobilnya. Namun, ketika di tengah perjalanan, tepatnya di gerbang tol Kalikangkung Ungaran, Semarang, terdakwa disergap oleh tim Satreskoba Polrestabes Surabaya. Kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktinya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait