Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga kini masih memburu ST, preman yang menganiaya anggota Polda Jatim dan tiga warga sipil di lokasi sengketa lahan Jalan Gunung Anyar Tambak. Nama ST diketahui setelah polisi meringkus temannya, Rony Frieds (43), warga Jalan Rungkut Lor, di sekitar lokasi kejadian. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, anggota polisi yang dianiaya tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa lahan tersebut. Korban ketika itu berusaha menjembatani warga sipil dengan kelompok Rony Cs. "Anggota polisi ini hanya mewakili dan hanya ingin berkomunikasi saja. Namun, tersangka RF memprovokasi saat itu dengan menyerang korban," ungkap Mirza, Senin (13/9/2021). Bahkan, masih kata Mirza, korban mempersilakan tersangka untuk menyerangnya, asalkan jangan menganiaya ketiga korban yang sedang menunggu di luar pagar. Tapi akhirnya Rony Cs menyerangnya juga. "Namun, tetap saja diserang," jelas dia. Setelah terjadi penganiayaan, anggota dan tiga warga sipil lantas melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah berada di lokasi, polisi memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hingga polisi mengntongi nama dua pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan, yakni Rony dan ST. Polisi kemudian menangkap Rony di sekitar lokasi, sedangkan ST melarikan diri dan hingga kini ditetapkan daftar pencarian orang alias DPO polisi. Mirza menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Ini masih kami profiling lagi siapa saja yang terlibat penyerangan," tegas Murza. Seperti diberitakan sebelumnya, dipicu saling klaim tanah di Jalan Gunung Anyar Tambak, sekelompok preman melakukan penganiayaan terhadap empat korban, seorang di antaranya anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim. Merasa dianiaya, para korban yang juga mengklaim lahan sengketa inisial BR, Y, MAS, dan AAS (polisi) melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alhasil, seorang pelaku, Roni F (43), warga Jalan Rungkut Lor, berhasil ditangkap polisi di sekitar Gunung Anyar Tambak. Roni ditetapkan tersangka karena terbukti telah memprovokasi teman-temannya dan menganiaya keempat korban. Sedangkan temannya yang teridentifikasi inisial ST ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi, sedangkan beberapa orang lainnya masih dalam penyelidikan polisi. (rio/fer)
Polisi Buru Penganiaya Anggota Polda Jatim
Senin 13-09-2021,23:25 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,19:21 WIB
Main Hujan Bersama Kakak, Balita Babatan Wiyung Hilang Terseret Arus Sungai
Selasa 24-12-2024,18:34 WIB
Hujan Deras, Banjir Rendam Beberapa Titik di Surabaya
Rabu 25-12-2024,04:12 WIB
Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tercebur Saluran Air di Babatan Wiyung Dihentikan Sementara
Selasa 24-12-2024,18:51 WIB
Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya
Selasa 24-12-2024,18:04 WIB
Kelebihan Muatan, Truk Terguling di Perempatan Brak Kota Probolinggo
Terkini
Rabu 25-12-2024,09:35 WIB
138 Anak di Jatim Terpapar Penyalahgunaan Narkoba: Pengguna hingga Kurir
Rabu 25-12-2024,09:21 WIB
Misa Natal 2024 di Sidoarjo Aman dan Kondusif
Rabu 25-12-2024,08:20 WIB
Wali Kota Pasuruan Tinjau Malam Misa Natal, Pastikan Suasana Peribadatan Kondusif dan Aman
Rabu 25-12-2024,07:21 WIB