Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga kini masih memburu ST, preman yang menganiaya anggota Polda Jatim dan tiga warga sipil di lokasi sengketa lahan Jalan Gunung Anyar Tambak. Nama ST diketahui setelah polisi meringkus temannya, Rony Frieds (43), warga Jalan Rungkut Lor, di sekitar lokasi kejadian. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, anggota polisi yang dianiaya tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa lahan tersebut. Korban ketika itu berusaha menjembatani warga sipil dengan kelompok Rony Cs. "Anggota polisi ini hanya mewakili dan hanya ingin berkomunikasi saja. Namun, tersangka RF memprovokasi saat itu dengan menyerang korban," ungkap Mirza, Senin (13/9/2021). Bahkan, masih kata Mirza, korban mempersilakan tersangka untuk menyerangnya, asalkan jangan menganiaya ketiga korban yang sedang menunggu di luar pagar. Tapi akhirnya Rony Cs menyerangnya juga. "Namun, tetap saja diserang," jelas dia. Setelah terjadi penganiayaan, anggota dan tiga warga sipil lantas melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah berada di lokasi, polisi memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hingga polisi mengntongi nama dua pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan, yakni Rony dan ST. Polisi kemudian menangkap Rony di sekitar lokasi, sedangkan ST melarikan diri dan hingga kini ditetapkan daftar pencarian orang alias DPO polisi. Mirza menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Ini masih kami profiling lagi siapa saja yang terlibat penyerangan," tegas Murza. Seperti diberitakan sebelumnya, dipicu saling klaim tanah di Jalan Gunung Anyar Tambak, sekelompok preman melakukan penganiayaan terhadap empat korban, seorang di antaranya anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim. Merasa dianiaya, para korban yang juga mengklaim lahan sengketa inisial BR, Y, MAS, dan AAS (polisi) melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alhasil, seorang pelaku, Roni F (43), warga Jalan Rungkut Lor, berhasil ditangkap polisi di sekitar Gunung Anyar Tambak. Roni ditetapkan tersangka karena terbukti telah memprovokasi teman-temannya dan menganiaya keempat korban. Sedangkan temannya yang teridentifikasi inisial ST ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi, sedangkan beberapa orang lainnya masih dalam penyelidikan polisi. (rio/fer)
Polisi Buru Penganiaya Anggota Polda Jatim
Senin 13-09-2021,23:25 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,21:45 WIB
Sertijab Pejabat Utama dan Pelantikan Kasat PPA-PPO di Polresta Sidoarjo
Sabtu 14-02-2026,20:40 WIB
Babak Pertama, Persebaya Tertinggal Dua Gol dari Bhayangkara FC
Sabtu 14-02-2026,21:53 WIB
Peringati HPN 2026, PWI Jatim Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Sabtu 14-02-2026,21:29 WIB
Rekor 13 Kemenangan Beruntun Persebaya Dihentikan Bhayangkara FC
Minggu 15-02-2026,07:45 WIB
Muchova Akhiri Puasa Gelar, Juara Qatar TotalEnergies Open 2024!
Terkini
Minggu 15-02-2026,18:57 WIB
Sambut Ramadan, Polsek Wiyung Hadir di Tengah Warga dalam Tradisi Megengan di Makam Dukuh Kramat
Minggu 15-02-2026,18:51 WIB
Polisi dan Instansi Terkait Pastikan Stabilitas Harga Bapok Menjelang Ramadan di Bojonegoro
Minggu 15-02-2026,18:40 WIB
Viral 19 Kali Cabuli Anak, Warga Semen Ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota
Minggu 15-02-2026,18:33 WIB
Cari Musuh Tawuran di Tambaksari, Empat Remaja Diciduk Tim Perintis Polda Jatim
Minggu 15-02-2026,18:28 WIB