Tempel Poster di Mobil Polisi Sambil Bawa Ganja, Divonis 4 Tahun Penjara

Senin 13-09-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Muhammad Fahmi Firdaus bersama Febri Krishariyanto (berkas terpisah) didakwa menguasai 6 liting ganja seberat 1,08 gram. Rencananya  ganja itu akan dikonsumsi bersama Febri. Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Febri Firdaus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan kurungan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (13/9). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denada sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan. Hakim dan JPU sepakat menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini bermula ketika terdakwa dan Febi Krishariyanto sedang selesai menempel poster di box mobil Polisi. Kemudian ada petugas polisi yang mengetahui aksi terdakwa. Lalu dilakukan pengejaran oleh saksi Ari Rizkian Pradana dan saksi Sindy Pramada yang merupakan petugas polisi dari Polrestabes Surabaya. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi I Komang Agus Juniartha dan Ponari ditemukan atau kedapatan memiliki dan menyimpan 1 poket plastik klip berisi 6 liting ganja yang ditemukan atau disimpan di dalam sebuah tas merk Eiger. Menurut pengakuan terdakwa, dirinya membeli biji ganja itu seharga Rp 50 ribu. Uang untuk membeli diakui milik terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait