Kediri, memorandum.co.id - Tiga terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L asal Kabupaten Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu jajaran Polres Kediri. Ketiganya adalah ANS alias Kentuk (26) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, AP alias Kabul (24) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, dan AC alias Pitek (26) warga Dusun Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Kapolsek Pagu, Iptu Bambang Suprijanto mengatakan, awalnya petugas mengamankan ANS di dalam rumahnya karena tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial YP. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi 392 butir pil dobel L, uang tunai Rp 245 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel. "Hasil interogasi, ANS mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari AP dan diedarkan kepada AC. Mendapat petunjuk, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan," jelasnya, Minggu (12/9/2021). Setelah pengintaian, lanjut Iptu Bambang Suprijanto, petugas dapat mengamankan AP dan AC di rumahnya masing-masing. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 460 ribu diduga hasil jualan pil dobel L dan satu unit ponsel. Sedangkan milik AC berupa uang tunai Rp 90 ribu dan 18 butir pil dobel L. "Ketiga terduga pelaku pengedar ini memang masih satu jaringan," sambung Mantan Kapolsek Papar ini. Dari pengakuan pelaku ANS, papar Iptu Bambang S, obat terlarang tersebut diedarkan kepada AC sebanyak 98 butir pil LL dengan harga Rp Rp 180 ribu, lalu dijual kembali kepada saksi MA sebanyak 4 butir dengan harga Rp 10 ribu, namun sudah habis karena dikonsumsi sendiri. Kemudian, diedarkan kepada saksi IS sebanyak 12 butir seharga Rp. 30 ribu. "Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya. Dalam penangkapan mereka tersebut diatas, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan di salah satu desa di Kecamatan Kayen Kidul dan Pagu sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda. "Untuk kasusnya masih penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Pagu (mis)
Polsek Pagu Amankan Tiga Pengedar Narkoba
Senin 13-09-2021,15:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,10:06 WIB
Pendiam dan Sarat Prestasi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Ketiban Job Jabatan Baru di Polda Jatim
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,11:46 WIB
Polres Lumajang Gelar Sertijab, Wakapolres dan Kasat Reskrim Berganti
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Terkini
Minggu 05-01-2025,09:38 WIB
Polsek Kenjeran Bersinergi Tingkatkan Ketahanan Pangan, Salurkan Pakan Ikan Langsung ke Petani
Minggu 05-01-2025,09:17 WIB
Patroli Blue Light Polsek Tenggilis Mejoyo Cegah 3C di Jemur Andayani
Minggu 05-01-2025,08:37 WIB
Sukses Kawal Kegiatan Skala Besar, Ketua PD Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Polres Bangkalan
Minggu 05-01-2025,06:13 WIB
Tahap Pembuktian Obyek Gugatan, PN Lamongan Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat
Sabtu 04-01-2025,20:12 WIB