Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Wempi Dermapan. Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika barang bukti (BB) kayu dikembalikan kepada terdakwa. "Benar. Kami mengajukan banding. Terkait BB yang dikembalikan kepada terdakwa," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (12/9/2021). Terpisah, Straussy Tauhiddinia Qoyumi, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika dikonfirmasi terkait adanya upaya hukum banding dari JPU membenarkan. "Benar. JPU yang mengajukan banding," ucap Straussy. Untuk diketahui, terdakwa Wempi Dermapan sebelumnya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dokumen pengiriman kayu. Kasus ini diungkap oleh petugas penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim Gakkum mendapati kelebihan volume kayu pada saat terdakwa Wempu melakukan pengiriman kayu jenis Merbau dari Maluku. Akibat perbuatannya tersebut, Wempi Dermapan dituntut JPU Willy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp 500 juta kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mg-5/fer)
Barang Bukti Kayu Dikembalikan Terdakwa, Jaksa Banding
Minggu 12-09-2021,20:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB