Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Wempi Dermapan. Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika barang bukti (BB) kayu dikembalikan kepada terdakwa. "Benar. Kami mengajukan banding. Terkait BB yang dikembalikan kepada terdakwa," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (12/9/2021). Terpisah, Straussy Tauhiddinia Qoyumi, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika dikonfirmasi terkait adanya upaya hukum banding dari JPU membenarkan. "Benar. JPU yang mengajukan banding," ucap Straussy. Untuk diketahui, terdakwa Wempi Dermapan sebelumnya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dokumen pengiriman kayu. Kasus ini diungkap oleh petugas penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim Gakkum mendapati kelebihan volume kayu pada saat terdakwa Wempu melakukan pengiriman kayu jenis Merbau dari Maluku. Akibat perbuatannya tersebut, Wempi Dermapan dituntut JPU Willy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp 500 juta kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mg-5/fer)
Barang Bukti Kayu Dikembalikan Terdakwa, Jaksa Banding
Minggu 12-09-2021,20:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,21:21 WIB
Bos PT Pragita di Surabaya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Pelecehan Seksual
Senin 04-05-2026,18:32 WIB
Jatanras Polda Jatim Tembak Begal Pendaki Wanita Bukit Premium Pasuruan
Senin 04-05-2026,14:36 WIB
Tangis Haru Warnai Pelepasan 2.956 Jemaah Haji Jember, Bupati Gus Fawait Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
Senin 04-05-2026,14:44 WIB
Dikira Tertidur, Pria di Jember Ditemukan Meninggal Sambil Genggam Inhaler di Atas Motor
Senin 04-05-2026,18:12 WIB
Tipu Rekan Bisnis Rp 5,2 Miliar, Vera Mumek Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 2,5 Tahun Penjaran
Terkini
Selasa 05-05-2026,13:12 WIB
Review Drakor Gold Land, Park Bo-young Terjebak Lingkaran Setan Emas Batangan, Bukti Kejamnya Ambisi Manusia
Selasa 05-05-2026,13:09 WIB
Oleng Lewati Markah, Pengendara Motor Asal Lamongan Tewas Hantam Truk di Kebomas Gresik
Selasa 05-05-2026,13:06 WIB
Sinergi TNI-Polri Bubutan Sambang Tokoh Agama, Perkuat Kemitraan dan Waspada Curanmor di Kalisosok
Selasa 05-05-2026,12:23 WIB
PG Rejo Agung Baru Madiun Buka Musim Giling 2026, Prioritaskan Kemitraan dan Kelancaran Pembayaran Petani
Selasa 05-05-2026,12:20 WIB