Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Wempi Dermapan. Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika barang bukti (BB) kayu dikembalikan kepada terdakwa. "Benar. Kami mengajukan banding. Terkait BB yang dikembalikan kepada terdakwa," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (12/9/2021). Terpisah, Straussy Tauhiddinia Qoyumi, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika dikonfirmasi terkait adanya upaya hukum banding dari JPU membenarkan. "Benar. JPU yang mengajukan banding," ucap Straussy. Untuk diketahui, terdakwa Wempi Dermapan sebelumnya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dokumen pengiriman kayu. Kasus ini diungkap oleh petugas penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim Gakkum mendapati kelebihan volume kayu pada saat terdakwa Wempu melakukan pengiriman kayu jenis Merbau dari Maluku. Akibat perbuatannya tersebut, Wempi Dermapan dituntut JPU Willy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp 500 juta kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mg-5/fer)
Barang Bukti Kayu Dikembalikan Terdakwa, Jaksa Banding
Minggu 12-09-2021,20:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Terkini
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB
Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Ossy Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,10:54 WIB
Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Balap Liar
Sabtu 11-01-2025,10:32 WIB
Persiapan Jelang PantuRUN WBL Adhyaksa 2025, Kejari Lamongan Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Sabtu 11-01-2025,09:54 WIB
Maksimalkan Pengamanan Kampus, Polres Bangkalan Bersama UTM Resmikan Pos Keamanan Terpadu
Sabtu 11-01-2025,09:17 WIB