Pelayanan Perizinan Molor, OPD di Surabaya Siap-siap Disanksi

Jumat 10-09-2021,19:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pelayanan maksimal masyarakat menjadi prioritas utama di lingkungan Pemkot Surabaya ketika tongkat pimpinan dijabat Eri Cahyadi. Beberapa inovasi muncul untuk melayani masyarakat agar jajarannya tidak tinggal diam dan duduk di belakang meja saja. Kali ini Pemkot Surabaya kembali memperkenalkan aplikasi SSW (Surabaya Single Window) Alfa. Tidak beda jauh dengan aplikasi sebelumnya SSW. Namun, kali ini semua aplikasi dari 21 OPD (organisasi perangkat daerah) menjadi satu alur dan dipantau langsung wali kota. Otomatis, bagi siapa saja OPD yang tidak bisa bekerja cepat dan tidak memberikan solusi bagi masyarakat (pemohon) maka sanksi akan dijatuhkan kepada OPD tersebut. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser, bahwa sanksi yang diterima yaitu pemotongan pendapatan sampai evaluasi kepala OPD dan stafnya. “Saya memberikan contoh. Ketika ada permohonan yang kurang lengkap, di aplikasi tersebut ditulis kekuranganya. bukan hanya sekadar permohonan ditolak dan tapi tidak ada solusi,” jelas Fikser, Jumat (10/9/2021). Lanjutnya, begitu juga ketika permohonan tersebut sampai kali kedua tidak ada solusi bagi pemohon dan tidak diberitahukan kekurangannya maka bisa menjadi catatan pimpinan. “Contohnya saya, yang dinilai kecepatan membuat aplikasi. Sedangkan teman-teman staf terkait pelayanannya,” tegas Fikser. Dalam Perwali nomor 41 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan, lanjut Fikser juga mengatur waktu penyelesaian permohonan. “Kalau di SSW yang lama yang mengeluarkan izin dari masing-masing kepala OPD. Sedangkan yang SSW Alfa ini yang menandatangani kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya. Lanjut Fikser, dari data di dashboard perizinan SSW per 1 Agustus 2021, terdapat 2.700 berkas yang masuk. Sebanyak 333 berkas dalam proses, 1.380 berkas kembali, 297 berkas telat, dan 690 berkas selesai. Sedangkan total 563 perizinan dan sub perizinan di 21 OPD. Namun, dari verifikasi untuk yang ditangani SSW Alfa total 346 perizinan dan sisanya OSS total 217 perizinan. “Jadi ada pelayanan yang ditangani pemkot dan ada yang tidak. Seperti ada pelayanan risiko tinggi, sedang dan rendah,” tambah Fikser. Fikser menambahkan, di aplikasi https://sswalfa.surabaya.go.id/ ini, pemohon hanya sekali saja mengirimkan data perizinan karena akan masuk ke folder data masing-masing pemohon. “Misal, pemohon pernah mengajukan perizinan A. Lalu beberapa waktu kemudian akan mengajukan perizinan yang lain, maka pemohon mengambil berkas persyaratan dari folder data. Pemohon tidak perlu upload ulang berkas,” pungkas Fikser. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait