Curi Motor Dituntut 12 Bulan Penjara

Jumat 10-09-2021,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Niko Budianto harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan medaeng, setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Budiono. Pada Sabtu 1 Mei 2021 yang lalu, terdakwa Niko melintas di depan tempat kos-kosan Jalan Manyar Sabrangan Gang I, Surabaya. Karena keadaan saat itu sepi, timbul niat jahat terdakwa. Motor warna hitam milik Budiono dirasa cocok dijadikan sasaran empuk. Ketika mendekati motor tersebut, Niko melihat isi bagasi motor terlebih dahulu. Jok motor pun dibukanya. Mengetahui kondisi motor tidak terkunci, kemudian motor siap dibawa lari. Namun sayangnya saat itu pemilik memergoki terdakwa akan membawa sepeda motornya. Lantas terdakwa diteriaki maling oleh Budiono. Teriakan pemilik motor pun direspon oleh warga sekitar. Seketika itu terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan digelandang ke kantor polisi. Akibat perbuatannya terdakwa kini dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. Jaksa Diah menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa dihukum selama satu tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Jaksa Diah kepada Ketua Majelis Hakim, Cokorda. Kemudian terdakwa mengaku kapok dan memohon keringanan hukuman. Sementara itu hakim meminta terdakwa bersabar untuk mendengarkan vonis pada persidangan berikutnya. “Baik anda menyesal ya, kalau begitu untuk pembacaan vonis ditunda minggu depan,” kata hakim Cokorda. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait