Polres Jombang Gulung Komplotan Perampok Bersenjata, Dua Ditembak

Jumat 10-09-2021,18:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggulung empat anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket , Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Akibat aksi kawanan yang digulung ini, kerugian ditaksir mencapai 16 juta rupiah. Adapun empat tersangka  yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), kesemuanya warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari tersangka menodongkan senjata jenis pistol air soft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas). Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Lokasi penangkapan sendiri, di rumah masing-masing setelah menggasak minimarket yang ada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Akibat melawan, dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki. “Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, Samsul dan Wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” paparnya saat  rilis di halaman Mapolres Jombang, Jum’at,(10/9). Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesemua tersangka. Samsul cs telah melakukan perampokan serupa di empat minimarket. “Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap. Kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” imbuhnya. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit mobil Toyota Avanza N 1978 SK yang digunakan sebagai sarana, sepucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, serta uang tunai Rp. 4.770.000., sisa hasil kejahatan. “Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Agung.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait