Jombang, memorandum.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggulung empat anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket , Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Akibat aksi kawanan yang digulung ini, kerugian ditaksir mencapai 16 juta rupiah. Adapun empat tersangka yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), kesemuanya warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari tersangka menodongkan senjata jenis pistol air soft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas). Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Lokasi penangkapan sendiri, di rumah masing-masing setelah menggasak minimarket yang ada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Akibat melawan, dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki. “Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, Samsul dan Wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” paparnya saat rilis di halaman Mapolres Jombang, Jum’at,(10/9). Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesemua tersangka. Samsul cs telah melakukan perampokan serupa di empat minimarket. “Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap. Kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” imbuhnya. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit mobil Toyota Avanza N 1978 SK yang digunakan sebagai sarana, sepucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, serta uang tunai Rp. 4.770.000., sisa hasil kejahatan. “Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Agung.(wan)
Polres Jombang Gulung Komplotan Perampok Bersenjata, Dua Ditembak
Jumat 10-09-2021,18:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Kamis 19-12-2024,08:54 WIB
Juara Piala Interkontinental FIFA, Trofi Don Carletto Bersama Madrid Bertambah Jadi 15
Rabu 18-12-2024,21:28 WIB
RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Layani Ibu dan Anak hingga Bayi Tabung
Terkini
Kamis 19-12-2024,11:35 WIB
Patroli Presisi Polsek Bubutan Amankan Kunjungan Kapolrestabes Surabaya
Kamis 19-12-2024,11:27 WIB
Helat Pameran P5, SDN Wonokusumo VI Ajak Siswa Rayakan Keberagaman dan Kuatkan Persatuan
Kamis 19-12-2024,11:09 WIB
Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2024 Fokus Kelancaran Arus Lalin Jelang Nataru
Kamis 19-12-2024,10:48 WIB
Kantah Surabaya I Tegaskan Semua Layanan Pertanahan Sudah Dilaksanakan Secara Elektronik
Kamis 19-12-2024,10:45 WIB