Pemkot Surabaya Mantapkan Reformasi Birokrasi Berbasis Kontrak Kinerja

Kamis 09-09-2021,21:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya bakal fokus menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) berbasis kontrak kinerja. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pemkot mencapai good governance dengan melakukan pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyampaikan paparan evaluasi terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIB RB) Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021). "Semua Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi output-nya itu harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum," kata Wali Kota Eri. Dari hasil output tersebut, Wali Kota Eri menyatakan, nantinya bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap kepala OPD. Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah kepala OPD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain. "Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah kepala OPD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi kepala OPD karena tidak tercapai output-nya," jelasnya. Wali Kota Eri menyatakan, bahwa kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi kepala OPD. Namun, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. Termasuk pula kepada camat, lurah, kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi). "Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," tegasnya. Bagi Wali Kota Eri, kepala OPD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya. "Buat saya bukan saja kepala OPD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi kepala OPD bisa turun karena tidak mencapai output-nya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," papar dia. Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu juga berharap, hasil kinerja setiap OPD di pemkot dapat diketahui oleh masyarakat. Makanya hasil capaian itu sudah seharusnya disampaikan ke publik agar bisa dikoreksi oleh masyarakat. "Hasil capaian itu, Insya allah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali. Sehingga masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan kepala OPD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," ungkapnya. Wali Kota Eri kembali menegaskan, bahwa semua kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah akan terkoreksi betul dengan masyarakat. Sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kota Surabaya, bukan hanya sekadar janji manis dan teori semata. "Di dalam RPJMD bukan hanya lagi sebuah janji manis dan bukan hanya teori. Tapi, pelaksanaan di lapangan harus bisa terakomodir dan terevaluasi semuanya," pungkasnya. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait