Trenggalek, memorandum.co.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, S.HI, M.HI, memimpin langsung rapat kerja Badan Musyarah membahas KUA PPAS Perubahan dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2021. Dalam penyampaianya, Agus Cahyono mengeluhkan mepetnya waktu, dikarenakan pada September 2021 semua jadwal pembahasan harus selesai. “Siang hari kita menjadwalkan KUA PPAS Perubahan dan Raperda Perubahan, masalahnya kita memiliki waktu yang sangat mepet sedang bulan ini harus selesai sedangkan saat ini sudah memasuki pekan kedua,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, kepada awak media, Rabu (8/9/2021). Pihaknya menegaskan bahwa pada akhir bulan September Pembahasan KUA PPAS dan APBD Perubahan harus sudah diparipurnakan. “Pokoknya pada 29 September ini sudah harus digedok, dan disetujui dalam paripurna, oleh sebab itu untuk bisa menyelesaikan PR ini, pada hari Sabtu dan Minggu ini kita jadwalkan untuk rapat-rapat membahas KUA PPAS dan Raperda Perubahan, “ ujarnya. Masih menurut Agus Cahyono, keterlambatan pembahasan KUA PPAS dan Raperda Perubahan disebabkan dari pemerintah daerah terlambat dalam menyiapkan dokumen-dokumen rapat sejak awal. “Karena kita adalah mitra dari Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, oleh sebab itu bagaimana bisa menjadi yang terbaik, meskipun harus kerja secara marathon,” kata Agus Cahyono mengakhiri. (red/ag/gus)
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Keluhkan Mepetnya Waktu Pembahasan KUA PPAS Perubahan
Kamis 09-09-2021,07:51 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :