Polisi Diminta Buru Pemalsu Produk PT MGI

Rabu 08-09-2021,21:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Yohan Wibisono, direktur perusahaan multi level marketing PT Millionaire Grup Indonesia mendatangi Polda Jatim. Yohan melaporkan kasus plagiarisme produk itu ke Polda Jatim melalui laporan nomor LP/B/35.02/VII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Kamis (1/7/2021). Ditemui di kantor kuasa hukum Abdul Malik, Yohan menyebut, jika produk kalung yang diproduksi perusahaannya itu dipalsukan oleh orang tak bertanggung jawab. Bahkan, produk itu dijual bebas di market place dengan harga sangat murah. Akibat ulah para oknum itu, Yohan mengaku mengalami kerugian yang ditaksir ratusan juta rupiah. Yohan memastikan jika produk kalung dengan motif tokoh marvel, disney itu memiliki bahan baku yang berbeda dengan yang diproduksi olehnya. Namun, bentuk kalung hingga kemasan dibuat semirip mungkin dengan produk PT MGI. "Harga jualnya jauh berbeda. Kalau untuk produk kami, dibanderol dengan harga Rp 1,8 juta. Tapi yang dijual di pasar online harganya Rp 300 ribu ke bawah," kata Yohan, Rabu (8/9/2021). Menurut Yohan, aktivitas pemalsuan produk tersebut merugikan perusahaannya dengan taksiran kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bukan hanya itu, Yohan lebih takut jika ada masyarakat yang justru tertipu barang palsu yang beredar. "Tentu ada kerugian secara materil. Begitu juga reputasi perusahaan. Terlebih, kami juga ada kontrak dengan Marvel terkait copyright-nya hingga 2023. Selain itu, takutnya ada barang palsu yang dijual seharga dengan produk asli kami. Kasihan kalau sampai tertipu," lanjut Yohan. Yohan memaparkan bagaimana produk kalung berkandungan germanium yang diproduksi perusahaannya itu telah banyak diminati masyarakat. Bahkan menurutnya, pesanan ulang cukup tinggi setelah banyak masyarakat merasakan manfaat kalung itu. "Selain bentuknya yang presisi dan dibuat dengan bahan terbaik, kami juga menjaga kualitas produk dengan detail. Lalu muncul produk palsu di marketplace yang kami duga dilakukan pihak tak bertanggungjawab dengan produksi dalam jumlah besar," imbuh Yohan. Kalung germanium dengan logo tokoh Marvel milik MGI memiliki nomor seri dan tanda copyright (hak paten) asli dari Marvel dan dilengkapi sertifikat. Sedangkan produk palsu, nomor seri terlihat acak, tanpa copyright Marvel dan produk juga terlihat lebih besar dari aslinya. Sementara itu, kuasa hukum PT MGI, Abdul Malik mendesak kepolisian agar segera melakukan identifikasi terhadap para penjual produk kalung palsu tersebut. "Kepolisian tentu punya tim penyelidik dan penyidik yang handal. Ada tim siber yang bisa mengidentifikasi. Bukti-bukti kami juga sudah serahkan dan klien kami juga diperiksa termasuk saksi ahli juga," kata dia. Malik juga melakukan somasi terbuka bagi siapa saja yang merasa menjual dan memproduksi kalung palsu milik PT MGI. Dia mensinyalir ada produsen yang sengaja memproduksi produk itu dengan jumlah besar-besaran. "Jadi yang kami laporkan akun-akun penjual kalung palsu itu. Selain itu juga kami mensinyalir ada produsen yang sengaja memproduksi kalung tersebut secara besar-besaran. Karena setiap kali di marketplace itu akunnya berbeda. Beberapa waktu kemudian hilang ganti akun lagi," pungkas dia. Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono mengaku masih akan mengecek laporan tersebut. Disinggung terkait perkembangan yang dilaporkan, dia belum memberikan respons. "Saya cek dulu ya mas," singkat Suryono. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait